SuaraBogor.id - Pemerintah pusat mengumumkan bahwa status PPKM di Jabodetabek, daerah aglomerasi DI. Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya naik ke PPKM level 3.
Informasi itu disampaikan langsung Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.
"Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan naik ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).
Luhut menjelaskan, kenaikan status PPKM Level 3 di empat daerah aglomerasi ini disebabkan oleh beberapa indikator.
Baca Juga:Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing, Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," jelasnya.
Dia menyebut aturan lebih lengkap nanti akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksinya.
"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit hari ini," tutup Luhut.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor
Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor terus meningkat hingga tembus 1016 kasus dalam sehari pada Kamis (3/2/2022). Mengantisipasi agar kasus tak meledak, Polres Bogor menyiapkan sejumlah langkah pencegahan.
Baca Juga:Per Senin 7 Februari 2022, DKI Jakarta Kembali ke PPKM Level 3
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menegaskan, pihaknya tetap serius menangani Covid-19 agar tidak menyebar, baik Covid-19 lama maupun varian baru Omicron.
- 1
- 2