Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Pastikan Penerima Fidyah Anda Tepat

Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan karena meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan larangan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Februari 2022 | 16:22 WIB
Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Pastikan Penerima Fidyah Anda Tepat
Ilustrasi puasa, muslim berdoa, niat puasa, makan dan doa buka puasa (Elemen Envato)

SuaraBogor.id - Cara bayar fidyah puasa Ramadhan yang benar. Pastikan Anda mengetahui kreteria penerima Fidyah.

Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan karena meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan larangan.

Kriteria orang yang wajib membayar fidyah:

1. Orang tua renta yang tidak sanggup menjalankan puasa

Baca Juga:Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dan Tata Caranya, Pastikan Tepat Hitungannya

2. Orang sakit parah yang secara medis dinyatakan proses kesembuhannya sudah sulit untuk dicapai.

3. Wanita hamil atau sedang menyusui yang kalau berpuasa dikhawatirkan akan berakibat buruk pada keselamatan anak/janin.

4. Orang yang menunda-nunda gadha ramadhan padahal memungkinkan untuk melaksanakan qadha ramadhan.

Dalam konteks puasa ramadhan, beberapa orang yang tidak dapat menjalani kewajiban puasa Ramadhan harus membayar fidyah.
Orang-orang yang harus membayar fidyah misalnya mengalami sakit yang menyebabkannya tidak dapat melaksanakan puasa.

Cara bayar fidyah puasa Ramadhan:

Baca Juga:Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Bacaan Niat hingga Kriteria Orang yang Wajib

1. Ukur kadar fidyah berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Untuk orang Indonesia, kadar fidyah yang ditunaikan ialah satu mud beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud beras bisa dikonversikan ke dalam hitungan gram yakni 675 gram atau 6,75 ons.

2. Setelah dihitung dan dikemas sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan, berikan fidyah tersebut kepada fakir miskin

3. Baca niat fidyah. Berikut contoh niat untuk penunaian fidyah berdasarkan kasusnya.

Niat fidyah karena sakit keras atau karena tua renta:

"Nawaitu anujjrijahadhihimmfidyatalifhorisoumi romardhona fardhollillahita'alaa"

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

"Nawaitu anujrijahadihimfidyatanganifthorisaumi romadhona lilkhoufi ngalawaladinala fardhollillahitangala."

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

Niat fidyah karena terlambat mengqhada puasa Ramadhan

"Nawaituanu anujrijahadihimfidyata nganta'khiiri khodhooi saumiromarhoona fardhollillahitangala."

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Untuk fidyah orang mati bisa dilaksanakan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats.

Fidyah puasa orang sakit keras, tua renta, dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenam maahari di malam hari

Demikian cara bayar fidyah puasa Ramadhan.

(Mutaya Saroh)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini