"Pelaku yang diamankan 1 orang. Karena memang yang melakukan pemukulan, nendang sama mukul 1 orang," beber Agus.
Menurut Dia, PPA Polrestro Depok menjadi mediator dan menyelsaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Pasalnya, baik korban maupun pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Jadi dipanggil orang tuanya dan diselesaikan secara kekeluargaan, biar dia tetap sekolah. Kan kasihan juga kalau seandainya ditahan," kata Agus.
Keluarga korban dan pelaku datang saat mediasi. Mereka sepakat berdamai dengan syarat, pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan mengganti biaya pengobatan korban.
"Alhamdulillah orang tua anak yg melakukan itu (pemukulan) juga berjanji memberikan edukasi biar tidak melakukan lagi," tandas Agus.
Kontributor : Immawan Zulkarnain