Tiga Kasus Berturut-turut, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Rudy mengatakan lembaganya menjadikan tiga kasus ini sebagai atensi dan akan mengawal proses hukumnya.

Andi Ahmad S
Rabu, 09 Februari 2022 | 21:56 WIB
Tiga Kasus Berturut-turut, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraBogor.id - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengaku sangat prihatin atas tiga kasus pelecahan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi berturut-turut di Kabupaten Bogor.

Rudy mengatakan lembaganya menjadikan tiga kasus ini sebagai atensi dan akan mengawal proses hukumnya.

Rudy juga meminta, kasus pemerkosaan yang dilakukan S pengemudi ojek online yang memperkosa anak penyandang disabilitas di Kecamatan Caringin, kasus MW (38) yang memperkosa putri kandungnya sendiri di Kecamatan Rumpin, dan kasus pelecahan seksual yang dilakukan MP alias Gopal Junior (30) pelatih futsal terhadap siswanya di salah satu sekolah di Kecamatan Cileungsi harus diberikan sanksi hukuman berat untuk memberikan efek jera.

"Kami sangat prihatin atas tiga kasus yang terjadi berturut-turut. Tega sekali ada orangtua yang menghancurkan masa depan anaknya sendiri, dan juga ada guru yang berperilaku seperti itu," ujar Rudy.

Baca Juga:7 Santri Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual Pimpinan Pondok Pesantren di Mamuju, Pelaku ASN Kemenag Mamuju

Rudy meminta, tiga kasus yang sudah masuk tahap penyidikan di kepolisian ini diproses dengan seadil-adilnya. Para pelaku, kata Rudy, harus dituntut dengan hukuman maksimal.
"Ini jadi atensi dan perhatian publik, kami harap aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi para korban," katanya.

Sementara untuk para korban, Rudy meminta agar pemerintah memberikan pendampingan psikolog untuk menghilangkan traumatik yang dialami korban.

"Korban harus diberikan perlindungan, privasinya harus dijaga dengan baik, dan diberikan pendampingan psikolog," katanya.

Seperti diketahui, tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor di awal 2022 menghebohkan publik.

Kasus pertama dialami NF (13) warga Kecamatan Caringin. Penyandang disabilitas itu diperkosa oleh S yang merupakan pengemudi ojek online, pada akhir Januari yang lalu.

Baca Juga:Lagi Bonceng Ojol, Bentuk Layar HP dan Jaket Driver Bikin Iba: Semoga Rezekinya Lancar

Belum tuntas proses hukum kasus tersebut, terungkap kasus lain dengan tersangka MW (38) warga Kecamatan Rumpin yang menyetubuhi anak kandungnya selama 4 tahun, sejak putrinya masih berusia 10 tahun. Kasus yang juga tidak kalah menghebohkan dilakukan MP alias Gopal Junior (38) terhadap siswa laki-laki yang merupakan peserta latihan futsal di salah satu SMK di Kecamatan Cileungsi.

Atas kasus tersebut, M orangtua yang memperkosa anaknya sendiri selama empat tahun dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pemberatan, M terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Adapun, Gopal Junior dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini