SuaraBogor.id - Polwan cantik yakni Briptu Christy yang merupakan buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhrinya ditangkap pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Briptu Christy menjadi DPO pada 30 Januari setelah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Polwan Cantik itu berhasil diringkus pada Rabu (9/2/2022) di sebuah hotel di daerah kemang, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan penangkapan tersebut saat Briptu Christy seorang diri.
Selanjutnya dimintai keterangan terkait kasusnya yang mangkir dari tugas.
Saat ditanya bersama siapa Polwan Cantik itu diamankan, pihaknya belum memberikan penjelasan secara mendalam.
“Proses selanjutnya diambil keterangan dulu,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menyebut yang bersangkutan telah lebih tiga puluh hari meninggalkan dinasnya sebagai polisi.
Polisi pun membentuk tim gabungan dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut untuk mencari tahu keberadaan polwan tersebut.
Selain itu sidang komisi kode etik profesi Polri telah menunggu untuk digelar yang telah diajukan oleh Polres Manado. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian bisa dipastikan akan didapatkan.
Baca Juga:Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Ditangkap di Hotel Jakarta
Sempat juga beredar kabar angin yang menyebutkan bahwa Christy kabur dari tugas akibat video asusila yang tersebar. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
“DPO Tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana,” tukasnya.