Terbentur Peraturan Pemda Jakarta, Doddy Soedrajat Gagal Pindahkan Makam Vanessa Angel

Upaya pemindahan makam Vanessa Angel nampaknya akan gagal kembali karena terbatas dengan peraturan.

Andi Ahmad S
Kamis, 10 Februari 2022 | 14:38 WIB
Terbentur Peraturan Pemda Jakarta, Doddy Soedrajat Gagal Pindahkan Makam Vanessa Angel
Doddy Sudrajat berziarah di makam Vanessa Angel di Taman Makam Islam Malaka, Selasa (21/12/2021). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraBogor.id - Terbentur adanya peraturan daerah (Perda) Jakarta, niat Doddy Soedrajat untuk pindahkan makam Vanessa Angel gagal total.

Untuk diketahui, sebelumnya Doddy Soedrajat ngotot ingin pindahkan makam anaknya, lantaran dipicu akibat perseteruan dengan mantan besan yakni Faisal.

Upaya pemindahan makam Vanessa Angel nampaknya akan gagal kembali karena terbatas dengan peraturan.

Di Jakarta sendiri, pemerintah daerahnya mempunyai peraturan terkait pemindahan makam. Dalam peraturan itu tertulis jika Doddy Soedrajat ingin memindahkan makam Vanessa harus memenuhi waktu minimal.

Baca Juga:Jarang Tersorot! Fuji Peluk Erat Frans Faisal usai Ditransfer Uang Rp25 Juta: Baper Banget

"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.

"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya." tambahnya, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).

Secara mengejutkan, petugas TPU itu pun membeberkan jika Doddy Soedrajat telah berbohong karena mengaku telah menyelesaikan semua persyaratan pemindahan makam Vanessa Angel.

"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga." kata Agus.

Menurut penuturannya, pernyataan Doddy yang mengaku sudah mengurus administrasi dan prosedural itu tidak benar adanya karena sampai saat ini belum ada pihak keluarga yang datang kepadanya untuk mengurus pemindahan makam Vanessa

Baca Juga:Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Gus Rofi'i: Orang Sombong!

"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini