Mayat Misterius Terbungkus Kardus di Cibinong Bogor Ternyata Seorang ART, Sosok Ini yang Membunuhnya

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Ade Saputra (30) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya SNI (25) yang bekerja sebagai ART.

Hairul Alwan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 19:49 WIB
Mayat Misterius Terbungkus Kardus di Cibinong Bogor Ternyata Seorang ART, Sosok Ini yang Membunuhnya
ILUSTRASI evakusi mayat misterius terbungkus kardus di Cibinong Bogor. [Cianjurtoday.com]

SuaraBogor.id - Sosok mayat terbungkus kardus di Kampung Pisang RT. 003 RW. 006 Kelurahan Karadenan, Kececamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku yang merupakan pacar dari korban.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan,  Ade Saputra (30) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya SNI (25) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di daerah Cilebut, Kabupaten Bogor.

"Dalam 1x24 jam tim yang dibentuk berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku. Tim Resmob Polres Bogor berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Ade Saputra," katanya kepada awak media, Jumat (11/2/2022).

"Bersamaan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CS1 Nopol B-6799-WVL yang digunakan saat menjemput dan membuang korban berikut Hp milik korban di daerah Kelurahan Mulyaharja RT. 05/02 Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor,” ungkap Iman.

Baca Juga:Pemuda di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara, Kasusnya Bunuh Ayah dan Abang Kandung

Iman mengungkapkan, pelaku bernama Ade Saputra itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ART tersebut.

“Saat ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka pada perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana,”tambahnya.

Iman mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membekap korban hingga akhirnya korban kehabisan nafas dan meninggal dunia. Hal tersebut terbukti saat korban di autopsi dokter yang menyatakan penyebab kematian korban di karenakan jalur pernafasan yang terganggu.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan perbuatannya dimana korban dibekap dengan menggunakan bantal oleh si pelaku selama kurang lebih 10 menit sehingga korban kehabisan napas dan mati lemas,” ucapnya.

Menurut keterangan pelaku alasan dari tindak kejahatan tersebut lantaran pelaku terbakar api cemburu yang berujung tindakan pembunuhan tersebut.

Baca Juga:Kisah Pembunuhan dengan Gunting di Pemakaman Ulujami

“Hubungan mereka pacaran. Kemudian motif si pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku merasa cemburu melihat korban banyak dihubungi oleh teman teman korban yang sebagian besar laki-laki,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut dikenakan hukuman atas pembunuhan dengan direncakan telebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain tercatat pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kontributor : Devina Maranti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini