WNA asal Arab Saudi Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur akan Disidangkan dalam Waktu Dekat, Bisa Dijerat Hukuman Mati

Kasus penyiraman air keras terhadap Sarah yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi Abdul Latief akan segera disidangkan.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:30 WIB
WNA asal Arab Saudi Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur akan Disidangkan dalam Waktu Dekat, Bisa Dijerat Hukuman Mati
Tersangka penyiraman air keras Abdul Latief, warga negara Arab Saudi saat digiring ke ruang pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Jawa Barat. [ANTARA/Ahmad Fikri]

SuaraBogor.id - Kasus penyiraman air keras terhadap Sarah yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi Abdul Latief akan segera disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur segera melimpahkan berkas perkara tersebut. Hal itu disampaikan Kasubsi Penuntutan Kejari Cianjur Slamet Santoso.

"Kami upayakan secepatnya kasus ini segera disidangkan karena seluruh berkas dari pihak kepolisian sudah lengkap (P-21)," kata Slamet ketika dihubungi Antara di Cianjur, Sabtu (12/2/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi menjelaskan, penangan kasus hingga P-21 berjalan selama dua bulan. Selama itu, tersangka mendapat pendampingan dari kuasa hukum dari Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Baca Juga:Kejari Cianjur Gelar Perkara WNA Abdul Latif Penyiram Air Keras ke Pengantin Baru Sarah Hingga Tewas

Setelah seluruh berkas lengkap, kasus pembunuhan terhadap Sarah, warga Kecamatan Karangtengah, Cianjur, dilimpahkan ke Kejari Cianjur untuk selanjutnya disidangkan di PN Cianjur.

"Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan. Adapun pasal diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Dalam hukumannya, tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

"Hukumannya cukup berat karena tersangka sudah merencanakan perbuatannya, termasuk membeli air keras sebelum melakukan aksinya," katanya.

Seperti diberitakan Polres Cianjur menangkap pria WNA berkebangsaan Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke nagara asalnya setelah melakukan penyiraman air keras terhadap Sarah hingga akhirnya korban tewas.

Baca Juga:Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi: Ada 42 Adegan

Tersangka yang baru menikahi Sarah selama 1,5 bulan, terbakar cemburu karena sang istri diduga masih sering berhubungan dengan teman-temannya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Cianjur, pelaku telah mempersiapkan aksinya sejak jauh hari dengan cara membeli air keras melalui toko daring. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak