WNA asal Arab Saudi Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur akan Disidangkan dalam Waktu Dekat, Bisa Dijerat Hukuman Mati

Kasus penyiraman air keras terhadap Sarah yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi Abdul Latief akan segera disidangkan.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:30 WIB
WNA asal Arab Saudi Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur akan Disidangkan dalam Waktu Dekat, Bisa Dijerat Hukuman Mati
Tersangka penyiraman air keras Abdul Latief, warga negara Arab Saudi saat digiring ke ruang pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Jawa Barat. [ANTARA/Ahmad Fikri]

SuaraBogor.id - Kasus penyiraman air keras terhadap Sarah yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi Abdul Latief akan segera disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur segera melimpahkan berkas perkara tersebut. Hal itu disampaikan Kasubsi Penuntutan Kejari Cianjur Slamet Santoso.

"Kami upayakan secepatnya kasus ini segera disidangkan karena seluruh berkas dari pihak kepolisian sudah lengkap (P-21)," kata Slamet ketika dihubungi Antara di Cianjur, Sabtu (12/2/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi menjelaskan, penangan kasus hingga P-21 berjalan selama dua bulan. Selama itu, tersangka mendapat pendampingan dari kuasa hukum dari Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Baca Juga:Kejari Cianjur Gelar Perkara WNA Abdul Latif Penyiram Air Keras ke Pengantin Baru Sarah Hingga Tewas

Setelah seluruh berkas lengkap, kasus pembunuhan terhadap Sarah, warga Kecamatan Karangtengah, Cianjur, dilimpahkan ke Kejari Cianjur untuk selanjutnya disidangkan di PN Cianjur.

"Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan. Adapun pasal diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Dalam hukumannya, tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

"Hukumannya cukup berat karena tersangka sudah merencanakan perbuatannya, termasuk membeli air keras sebelum melakukan aksinya," katanya.

Seperti diberitakan Polres Cianjur menangkap pria WNA berkebangsaan Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke nagara asalnya setelah melakukan penyiraman air keras terhadap Sarah hingga akhirnya korban tewas.

Baca Juga:Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi: Ada 42 Adegan

Tersangka yang baru menikahi Sarah selama 1,5 bulan, terbakar cemburu karena sang istri diduga masih sering berhubungan dengan teman-temannya.

News

Terkini

Menurutnya, pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

News | 22:39 WIB

Bisa juga imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.

News | 22:34 WIB

Perubahan pola pemakaian air pada saat jam puncak dan strategi untuk menjaga pasokan air bersih hingga antisipasi gangguan pengaliran turut dibahas dalam rapat tersebut.

News | 00:06 WIB

Sekretaris BPBD Cianjur Rudi Wibowo mengatakan, banjir di Cianjur itu mengakibatkan 100 rumah terendam, namun tidak ada korban jiwa.

News | 18:14 WIB

Rudy menyebut, selain bentuk terimakasih dan apresiasi kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dengan sigap menggagalkan peredaran narkoba di wilayah mereka

News | 17:54 WIB

Mereka berharap, relokasi dapat segera dilakukan.

News | 16:46 WIB

Mereka dilibatkan untuk menerima dan menampung aspirasi dari masyarakat.

News | 16:36 WIB

Dua orang itu merupakan pedagang bernama Bustomi (32) dan Pipih (30). Keduanya meninggal dunia setelah tertimpa material longsor.

News | 23:03 WIB

Sedangkan, tangan dang kepala korban hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian dari Polres Bogor.

News | 22:52 WIB

Pada bulan puasa, biasanya akan banyak orang yang jualan. Biar lebih lancar dan berkah, berikut ini tips jualan saat Ramadan.

News | 10:27 WIB

Ia menyebutkan bahwa potongan tubuh tersebut ditemukan di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/3) siang oleh masyarakat setempat.

News | 01:47 WIB

Apalagi, dengan penguatan fitur belanja pada TikTok dapat mengalihkan penggunanya dari market place.

News | 01:43 WIB

Rudy meminta TPP yang sudah menjadi hak pegawai segera dicairkan. Selain itu, beberapa anggaran infrastruktur untuk desa, kelurahan, dan kecamatan

News | 22:39 WIB

Menurut Kapolres, pihaknya juga akan mendalami mengenai dugaan penyimpangan seksual yang dialami oleh DA dengan melibatkan psikiater.

News | 19:19 WIB

Pelaku berinisial DA (35) tersangka mutilasi ini merupakan pasangan sesama jenis atau gay dari korban berinisial R (43).

News | 19:06 WIB
Tampilkan lebih banyak