Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Satu mud beras bisa dikonversikan ke dalam hitungan gram yakni 675 gram atau 6,75 ons.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 20 Februari 2022 | 19:50 WIB
Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Tata cara dan bacaan fidyah puasa Ramadhan [shutterstock]

SuaraBogor.id - Berikut ini bacaan niat membayar fidyah puasa Ramadhan. Ukur kadar fidyah berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Untuk orang Indonesia, kadar fidyah yang ditunaikan ialah satu mud beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud beras bisa dikonversikan ke dalam hitungan gram yakni 675 gram atau 6,75 ons.

Berikut Bacaan niat membayar fidyah:

1. Niat fidyah karena sakit keras atau karena tua renta:

"Nawaitu anujjrijahadhihimmfidyatalifhorisoumi romardhona fardhollillahita'alaa"

Baca Juga:Lengkap Jadwal Bulan Puasa Ramadhan 2022 dan Tanggal Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

"Nawaitu anujrijahadihimfidyatanganifthorisaumi romadhona lilkhoufi ngalawaladinala fardhollillahitangala."

Artinya:

Baca Juga:3 Cara Membayar Fidyah untuk Muslim yang Tak Mampu Berpuasa dan Golongan Orang yang Layak

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

3. Niat fidyah karena terlambat mengqhada puasa ramadhan

"Nawaituanu anujrijahadihimfidyata nganta'khiiri khodhooi saumiromarhoona fardhollillahitangala."

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Kriteria orang yang wajib membayar fidyah

1. Orang tua renta yang tidak sanggup menjalankan puasa

2. Orang sakit parah yang secara medis dinyatakan proses kesembuhannya sudah sulit untuk dicapai.

3. Wanita hamil atau sedang menyusui yang kalau berpuasa dikhawatirkan akan berakibat buruk pada keselamatan anak/janin.

4. Orang yang menunda-nunda gadha ramadhan padahal memungkinkan untuk melaksanakan qadha ramadhan.

Demikian niat membayar fidyah.

(Mutaya Saroh)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini