SuaraBogor.id - Satu karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor dengan inisial DL terjerat kasus narkoba. Menyikapi persoalan itu, RSUD Kota Bogor langsung bersikap tegas dengan memberikan surat pemecatan.
“Surat pemberhentian sedang diproses oleh HRD karena dia berstatus pegawai kontrak,” kata Direktur Utama RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir, mengutip dari Bogordaily.net--Jaringan Suara.com, Selasa (22/2).
Menurut Ilham Chaidir, pihak RSUD Kota Bekasi tidak entolerir bagi para pekerja RSUD yang menggunakan atau mengedarkan narkoba.
“Yang pasti tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di RSUD,” ujarnya.
Baca Juga:ASN di Kota Kendari Sudah Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba
Terkait persoalan itu, anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Pepen Firdaus menyebut bahwa keputusan RSUD sudah sangat tepat.
Menurut Pepen, sangat tidak bagus jika ada karyawan RSUD Kota Bogor malah menjadi pengguna narkoba.
“Sebab tidak elok juga bila ada karyawan rumah sakit yang malah merusak kesehatan dengan narkoba,”
Apalagi kata Pepen bahwa saat ini negara sedang berperang melawan narkoba.
Baca Juga:Fakta Penyebab Kematian Tahanan Narkoba Terungkap, Polisi Tetapkan 6 Tahanan sebagai Tersangka