Ramai Surat Edaran Menag Soal Toa Masjid, Bima Arya: Indahnya Suara Azan sudah Jadi Bagian Kehidupan

"Indahnya suara azan sudah jadi bagian dari kehidupan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya

Galih Prasetyo
Selasa, 01 Maret 2022 | 06:52 WIB
Ramai Surat Edaran Menag Soal Toa Masjid, Bima Arya: Indahnya Suara Azan sudah Jadi Bagian Kehidupan
Menuai Polemik Begini Aturan dan Tata Cara Pakai Toa Masjid Sesuai SE Menag (Pixabay)

SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya menanggapi Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 18 Februari lalu.

Menanggapi Surat Edaran tersebut, Bima menjelaskan bahwa adanya aturan itu tidak akan terlalu mengganggu keharmonisan masyarakat.

Bima Arya juga percaya masyarakat secara umum, khususnya kota Bogor sudah sangat bijak dan dewasa untuk menyikapi hal-hal yang mungkin kurang sesuai, dan dapat di selesaikan secara musyawarah.

"Indahnya suara azan sudah jadi bagian dari kehidupan. Saya percaya masyarakat kita sudah sangat bijak dan dewasa," kata Walikota Bogor,Bima Arya kepada Suara.com pada hari Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:Buya Yahya: Kalau Azan Nggak Boleh Ditawar, Harus Tinggi Suaranya

"Apbila ada hal-hal yang dirasakan mengurangi hak yang lain, atau menghalangi kewajiban yang lain, pasti akan selesai dengan musyawarah dengan tradisi silaturahmi kita yang kuat,"tambahnya.

Namun Bima Aryan enggan memberikan tanggapan mengenai permasalahan yang sempat viral di kalangan masyarakat Indonesia mengenai ucapan Menag Yaqut yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Kontributor : Devina Maranti

Baca Juga:Lengkap Tata Cara Pakai Toa Masjid saat Bulan Ramadhan 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini