SuaraBogor.id - Persaudaraan Alumni atau PA 212 mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang dianggap menyamakan adzan dengan gonggongan anjing.
Juru Bicara PA 212 Awi Mashuri memastikan pihaknya akan terus mendesak MUI mengeluarkan fatwa bahwa apa yang dikatakan Gus Yaqut merupakan tindak penistaan agama.
“Maka kami datang ke MUI, kami meminta agar dikeluarkan fatwa bahwa pernyataan Menag itu ada unsur penistaan agama,” katanya dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com).
Menurutnya, analogi Gus Yaqut tentang suara toa masjid dengan gonggongan anjing termasuk pelanggaran dan penistaan agama. Karenanya, Awit meminta MUI berlaku adil menanggapi polemik ini.
Baca Juga:PA 212 Demo Menag Buntut Polemik Analogi Azan, Pengamat: Ingin Menunjukkan Eksistensi
Awit mengatakan, pada 2017 lalu, MUI pernah mengeluarkan fatwa penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
“Jadi tuntutan kami agar Menag dicopot dari jabatannya, semaksimalnya agar diproses secara hukum," ujarnya.
Kata Awit, MUI berjanji membawa perkara ini ke rapat pimpinan MUI, Selasa (8/3/2022) mendatang.
Tak hanya mendesak MUI, PA 212 juga akan kembali datang Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Gus Yaqut.
“Selama belum ada fatwa dan hukum, kita suarakan terus, kita aksi terus”, tegasnya.
Baca Juga:Gelar Aksi, Aliansi Umat Islam Minangkabau Minta Menag Yaqut Dipecat
Sebelumnya, pihak dari Menag telah melakukan klarifikasi jika pernyataan Menag Yaqut saat merespon edaran Menag soal pengaturan pengeras suara masjid sama sekali tak membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.