Sempat Jalani Hukuman di Lapas Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Narapidana Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Madiun

Kini WP narapidana kasus terorisme tersebut bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur.

Andi Ahmad S
Senin, 07 Maret 2022 | 19:18 WIB
Sempat Jalani Hukuman di Lapas Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Narapidana Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Madiun
Ilustrasi terorisme (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

SuaraBogor.id - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial WP (37) yang sempat menjalani hukuman di Lapas Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Kini WP narapidana kasus terorisme tersebut bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur.

Plt Kalapas Kelas I Madiun Ardian Nova Christiawan dalam keterangannya, Senin mengatakan napiter tersebut bebas pada Minggu, 6 Maret 2022 berdasarkan surat lepas dari Lapas Kelas I Madiun dengan keterangan bebas murni.

"Pembebasan napiter merupakan hal yang lumrah. Kami berharap setelah bebas WP dapat kembali dan diterima oleh masyarakat," ujar Ardian Nova Christiawan.

Baca Juga:Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana

WP dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan PN Jakarta Timur Nomor 1076/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM.

Sesuai data, mantan narapidana teroris WP merupakan anggota dari jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019.

"WP dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan potongan remisi 7 bulan," kata dia.

Namun, meski sudah bebas menjalani hukuman, WP belum bersedia menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Walaupun belum berikrar setia kepada NKRI, secara umum kepribadian WP selama menjalani masa hukuman di Lapas Madiun cukup baik. Ia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas I Madiun.

Baca Juga:Hujan Disertai Petir bakal Terjadi di Bekasi, BMKG Minta Masyarakat Waspada

Pihaknya berharap mantan Napiter WP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak