Sempat Jalani Hukuman di Lapas Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Narapidana Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Madiun

Kini WP narapidana kasus terorisme tersebut bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur.

Andi Ahmad S
Senin, 07 Maret 2022 | 19:18 WIB
Sempat Jalani Hukuman di Lapas Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Narapidana Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Madiun
Ilustrasi terorisme (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

SuaraBogor.id - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial WP (37) yang sempat menjalani hukuman di Lapas Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Kini WP narapidana kasus terorisme tersebut bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur.

Plt Kalapas Kelas I Madiun Ardian Nova Christiawan dalam keterangannya, Senin mengatakan napiter tersebut bebas pada Minggu, 6 Maret 2022 berdasarkan surat lepas dari Lapas Kelas I Madiun dengan keterangan bebas murni.

"Pembebasan napiter merupakan hal yang lumrah. Kami berharap setelah bebas WP dapat kembali dan diterima oleh masyarakat," ujar Ardian Nova Christiawan.

Baca Juga:Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana

WP dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan PN Jakarta Timur Nomor 1076/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM.

Sesuai data, mantan narapidana teroris WP merupakan anggota dari jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019.

"WP dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan potongan remisi 7 bulan," kata dia.

Namun, meski sudah bebas menjalani hukuman, WP belum bersedia menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Walaupun belum berikrar setia kepada NKRI, secara umum kepribadian WP selama menjalani masa hukuman di Lapas Madiun cukup baik. Ia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas I Madiun.

Baca Juga:Hujan Disertai Petir bakal Terjadi di Bekasi, BMKG Minta Masyarakat Waspada

Pihaknya berharap mantan Napiter WP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak