SuaraBogor.id - Bagaimana hukum puasa Senin Kamis di bulan Syaban? Melaksanakan puasa Senin Kamis pada bulan Syaban boleh dilakukan jika memang sudah menjadi kebiasaan yang dilaksanakan setiap bulannya.
Tidak hanya dikhususkan untuk bulan Syaban saja. Hal ini telah diriwayatkan dalam hadist, Aisyah RA berkata, "Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada seluruh bulan Syaban. (Maksudnya) berpuasa di bulan Sya’ban kecuali sedikit (beberapa hari yang tidak berpuasa)" (HR. Bukhari & Muslim).
Hadist ini menunjukkan bahwa diperbolehkan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban.
Puasa Senin Kamis tetap boleh dilakukan sebelum memasuki pertengahan bulan Syaban sesuai dengan kebiasaan yang dilakukan.
Baca Juga:Puasa Senin Kamis di Bulan Syaban: Niat, Hukum, Tata Cara dan Keutamaan yang Wajib Diketahui
Meski demikian terdapat larangan untuk melakukan puasa sunnah pada pertengahan Syaban. Rasulullah SAW bersabda, “Kalau telah memasuki pertengahan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Tirmidzi, 590).
Keutamaan Puasa Senin Kamis
1. Meneladani perilaku Rasulullah SAW
Rasulullah SAW selalu memperbanyak melaksanakan puasa sunnah Senin dan Kamis.
2. Dibukanya pintu surga
Baca Juga:Cara Baca Doa Nisfu Syaban untuk Malam Nisfu Syaban
Bagi siapa saja yang berpuasa sunnah Senin Kamis akan dibukakan pintu surga oleh Allah SWT.
3. Dikumpulkan seluruh amalan manusia
Niat puasa Syaban
“Nawaitu shauma ghadin 'an syahri syaban sunnatan lillaahi ta'ala."
Artinya:
Saya niat berpuasa besok dari bulan Syaban sunnah karena Allah Ta'ala.
Niat Puasa Senin
"Nawaitu Shouma Yaumal Itsnaini Sunnatal Lillaahi Ta'aalaa."
Artinya:
"Saya niat puasa pada hari senin, sunat karena Allah Ta'aalaa."
Niat puasa Kamis
"Nawaitu Shouma Yaumal Khomiisi Sunnatal Lillaahi Ta'aalaa."
Artinya:
"Saya niat puasa pada hari kamis, sunat karena Allah Ta'aalaa."
Demikian hukum puasa Senin Kamis di bulan Syaban.