Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Begal di Bogor Masih di Bawah Umur, Terancam 12 Tahun di Hotel Prodeo

Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan enam orang pelaku pembegalan dan tiga di antaranya berperan sebagai penadah

Galih Prasetyo
Senin, 14 Maret 2022 | 16:08 WIB
Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Begal di Bogor Masih di Bawah Umur, Terancam 12 Tahun di Hotel Prodeo
Ilustrasi perampokan, tawuran, begal. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBogor.id - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan enam orang pelaku pembegalan dan tiga di antaranya berperan sebagai penadah dan masih di bawah umur.

Keenam pelaku ini melakukan aksi kriminalnya pada Hari Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Bermula dari tiga orang pelaku yang melakukan pesta miras di salah satu pelaku yang berinisial MA (21) bersama dengan SK (19) dan ZAF (22) kemudian dalam keadaan mabuk ketiga tersangka melakukan hunting di kawasan Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan saat ketiga tersangka tersebut bertemu dengan korban kemudian menghampiri korban, korban yang merasa terpojokkan kemudian di takut-takuti dengan senjata tajam.

Baca Juga:5 Remaja di Kaliabang, Bekasi Diduga Begal Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Terjadi perlawanan dari pihak korban lalu kemudian yang bersangkutan dibacok menggunakan senajata tajam dan di takut-takuti dengan korek api yang menyerupai senjata api,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin di Polres Bogor, Senin (14/3/2022).

“Kemudian pelaku SK Als BARJO membacok korban sebanyak 3 kali di bagian kepala, lengan dan bahu belakang sedangkan pelaku ZAF Als ZIDAN menodongkan pistol korek kepada korban,” tambahnya.

Iman mengatakan menurut keterangan para pelaku awal pembegalan para pelaku berencana untuk merampas kendaraan milik korban namun saat terjadi perlawanan para pelaku hanya berhasil merampas satu buah smartphone milik korban.

“Sebelumnya ada korban karena pernah melakukan di tempat lain di Kabupaten Bogor dan kami sedang mendalami untuk tempat yang lainnya,”tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 Tahun.

Baca Juga:Viral! Terekam Kamera Handphone Sopir Truk, Aksi Begal di Banyumas Bikin Warganet Murka

Kontributor : Devina Maranti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak