Polemik Warga Bojong Koneng dan Sentul City, Komisi III DPR RI Bakal Bentuk Pansus Mafia Tanah

Informasi yang didapat, bahwa Komisi III DPR RI bakal membentuk panitia khusus mafia tanah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Rombongan Komisi III, DPR RI, Adies Kadir.

Andi Ahmad S
Kamis, 17 Maret 2022 | 19:59 WIB
Polemik Warga Bojong Koneng dan Sentul City, Komisi III DPR RI Bakal Bentuk Pansus Mafia Tanah
Potret lahan milik Rocky Gerung dan warga yang diduga diserobot oleh PT Sentul City. (Ayojakarta/Yogi Faisal)

SuaraBogor.id - Anggota DPR RI Komisi III mendatangi warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mendengarkan keluh kesah warga terkait polemik dengan Sentul City.

Informasi yang didapat, bahwa Komisi III DPR RI bakal membentuk panitia khusus mafia tanah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Rombongan Komisi III, DPR RI, Adies Kadir.

Menurutnya, dalam gelaran dengar pendapat keluh kesah mansyarakat dalam sengkarut tanah di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Komisi III akan membentuk Pansus mafia tanah.

“Dari sembilan fraksi yang hadir kami berkesimpulan, kami akan membuat pansus mafia tanah, kita akan bekerjasama dengan Komisi II, Bojong koneng adalah role model untuk kasus-kasus tanah yang ada di seluruh Indonesia,” katanya, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:Rindukan Brigjen Junior Tumilaar Ikut Bela Lawan Sentul City, Warga Bojong Koneng sampai Minta Ini ke KSAD Dudung

Dalam dengar pendapat warga Desa Cijayanti dan Desa Bojong Koneng, Adies menuturkan, kunjungan ini ialah tindak lanjut dari hasil rapat Komisi III DPR RI dan masyarakat pada 19 Januari lalu.

“Kemudian sebagai bentuk implementasi dari rapat, kami ingin langsung hadir di tengah-tengah masyarakat. Kami ingin memastikan apakah benar yang terjadi, kami sudah mendengar melihat dan mendapat banyak data,” ujarnya.

Menurut Adies, apabila benar terbukti adanya intimidasi dari pihak pengembang seperti apa yang disampaikan masyarakat kepadanya, ia mengaku amat miris akan hal itu.

“Di era tegak hukum seperti sekarang, di era reformasi cara-cara premanisme yang berkembang di suatu daerah, lalu kemudian hak-hak tanah mereka yang sudah ditempati puluhan bahkan ratusan tahun itu tidak bisa dipergunakan oleh keluarga mereka bahkan ada intimidasi,” paparnya.

Lebih lanjut, menurut Adies, Komisi III akan mulai menelisik darimana sertifikat yang dimiliki pengembang bisa hadir di tengah masyarakat yang menempati ratusan tahun dan juga membayar Pajak Bangunan dan Bumi (PBB).

Baca Juga:Cerita Warga Bojong Koneng-Cijayanti Korban Gusuran Ketakutan Diteror Preman Bayaran Sentul City, Polisi Cuma Diam Saja

“Kami akan mulai darisini dan hampir semua fraksi juga tadi menyetujui, insyaallah minggu depan kita akan undang pengembang ke DPR RI, kita tanyakan apakah benar yang disampaikan masyarakat, kemudian kita akan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), hari ini kita undang masyarakat dulu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini