Soal Kebijakan Aturan Mobilitas Masyarakat Saat Ramadhan, Pemkot Bogor Tunggu Penentuan Level PPKM

Secara umum kebijakan mobilitas masyarakat saat Ramadhan akan disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

Andi Ahmad S
Senin, 28 Maret 2022 | 09:04 WIB
Soal Kebijakan Aturan Mobilitas Masyarakat Saat Ramadhan, Pemkot Bogor Tunggu Penentuan Level PPKM
Tugu Kujang Bogor. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah menunggu penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diterapkan pada kebijakan aturan mobilitas masyarakat saat Ramadhan.

Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari PPKM Level 2 diharapkan wilayahnya ditetapkan naik level 1 pada saat Ramadhan agar aktivitas masyarakat lebih longgar dari saat ini.

"Akan disesuaikan dengan level yang ditetapkan pusat, semoga Kota Bogor kembali ke level 1," ujarnya.

Kombes Pol Susatyo menuturkan, secara umum kebijakan mobilitas masyarakat saat Ramadhan akan disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai Ketua Satgas COVID-19 di wilayahnya.

Baca Juga:Soal Isu Reshuffle Kabinet, Sekjen PDIP: Nggak Perlu Dipusingkan

Namun, beberapa poin yang telah diumumkan pemerintah pusat, seperti syarat mudik lebaran bagi masyarakat telah diperbolehkan dengan syarat telah mengikuti vaksinasi kedua hingga vaksinasi penguat atau booster akan menjadi perhatian Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Sementara untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan, seperti tarawih berjamaah di masjid juga mulai diperbolehkan. Akan tetapi aturan yang ditetapkan akan diumumkan kemudian.

Menurut Susatyo, pada intinya kegiatan masyarakat yang diperbolehkan pun harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak ingin penyebaran penyakit menular itu kembali tinggi pasca Ramadhan dan Idul Fitri 1443/2022 berlalu.

"Pemkot Bogor yang akan mengumumkan aturannya, melalui surat edaran. Pada dasarnya, kami siap menjalankan aturan pemerintah pusat dan menjalankan kebijakan yang sesuai untuk warga Kota Bogor," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat yang hendak mudik lebaran telah menjalani vaksinasi kedua hingga penguat. Begitupun dengan Shalat Tarawih berjamaah asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:Ramadhan Segera Tiba, Ini 6 Tips Pola Hidup Sehat saat Puasa yang Wajib Diterapkan

Namun, khusus pejabat negara tidak dibolehkan mudik, buka puasa bersama dan menyambut tamu di rumahnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/3), mengatakan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan COVID-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lain, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan perjalanan luar negeri dan mudik Idul Fitri 2022.

Adita menjelaskan Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini