Jelang Persidangan Soal Berita Bohong, Puluhan Pengacara Bakal Dampingi Habib Bahar

Rencananya, sidang dengan terdakwa Habib Bahar bakal digelar pada Selasa, 29 Maret 2022.

Andi Ahmad S
Senin, 28 Maret 2022 | 10:40 WIB
Jelang Persidangan Soal Berita Bohong, Puluhan Pengacara Bakal Dampingi Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraBogor.id - Sebentar lagi tersangka kasus berita bohong Habib Bahar bin Smith akan melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa pihaknya sudah siap menghadapi persidangan tersebut.

Rencananya, sidang dengan terdakwa Habib Bahar bakal digelar pada Selasa, 29 Maret 2022.

"Insyaalah siap untuk melawan kezaliman dan tegakkan kebenaran," kata Aziz mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:Ditanya Mengapa Indonesia Tak Bisa Kaya, Habib Bahar Beri Alasan Menohok

Lulusan Hukum Universitas Pancasila itu menyebutkan ada puluhan pengacara yang bakal membela Habib Bahar di persidangan.

"Ada kurang lebih 20," kata Apria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983, itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung telah melimpahkan berkas perkara Habib Bahar Smith ke PN Bandung, Senin (21/3).

Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara atas nama Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya. Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.

Baca Juga:Disindir Jemaahnya Saat Ngaji, Habib Bahar: Yang Buruk-buruk dari Ana Jangan Diikutin

Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini