Demi Terhindar Macet di Kawasan Puncak, Seorang Mahasiwa Ngaku sebagai Perwira Polisi, Kini Terancam 6 Tahun Bui

Seorang mahasiswa ZP (28) yang berperan sebagai polisi gadungan diamankan satuan lalu lintas (SatLantas) Polres Bogor

Galih Prasetyo
Senin, 28 Maret 2022 | 14:06 WIB
Demi Terhindar Macet di Kawasan Puncak, Seorang Mahasiwa Ngaku sebagai Perwira Polisi, Kini Terancam 6 Tahun Bui
Seorang mahasiswa mengaku sebagai perwira polisi saat melewati kawasan Puncak, Bogor (Suara.com/Devina Maranti)

SuaraBogor.id - Seorang mahasiswa ZP (28) yang berperan sebagai polisi gadungan diamankan satuan lalu lintas (SatLantas) Polres Bogor saat iring-iringan menggunakan mobil yang berplat nomor polis (nopol) palsu, kendaraan tersebut melawan arah di jalur Puncak Bogor pada hari Sabtu (26/3/2022).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan penangkapan ZP bermula pada saat petugas Sat Lantas Polres Bogor sedang melakukan kegiatan pengaturan penjagaan di kawasan Puncak pada malam hari.

“Dimana berawal pada saat hari Sabtu malam Minggu, kami melakukan kegiatan pengaturan penjagaan di wilayah jalur Puncak, disekitaran Megamendung. Ada 3 kendaraan yang beriring-iringan dengan menggunakan plat nomor dinas kendaraan kepolisian,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin di Polres Bogor, Senin (28/3/2022).

Iman menjelaskan ketiga kendaraan tersebut beriringan di jalur yang berlawanan yang seharusnya jalur tersebut dipergunakan oleh kendaraan dengan arah yang seharusnya

Baca Juga:Polisi Gadungan di Samarinda Ditangkap, Modal Senjata Mainan Ternyata RS Cuma Residivis

“Karena mencurigakan, yang bersangkutan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada. Kemudian kami lakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap rombongan kendaraan tersebut,”jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan ZP mengaku sebagai anggota Polri dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), setelah dilakukan pengecekan ternyata KTA tersebut terbukti palsu.

“Motifnya supaya mereka lancar saja. Hanya itu. Supaya mendahului lajur orang jadi tidak mau antri dilajurnya sendiri. 3 kendaraan saling kenal, satu rombongan,” tuturnya.

Iman mengatakan saat ini pihak Polres Bogor telah mengamankan 3 untuk mobil yang dijadikan barang bukti dengan satu tersangka ZP dan dua orang lainnya yang masih dalam pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersebut ZP di kenakan pasal 263 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Gadungan Tipu Perempuan di Ngawi, Digerebek Warga dan Beginilah Nasibnya

Kontributor : Devina Maranti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini