Demi Terhindar Macet di Kawasan Puncak, Seorang Mahasiwa Ngaku sebagai Perwira Polisi, Kini Terancam 6 Tahun Bui

Seorang mahasiswa ZP (28) yang berperan sebagai polisi gadungan diamankan satuan lalu lintas (SatLantas) Polres Bogor

Galih Prasetyo
Senin, 28 Maret 2022 | 14:06 WIB
Demi Terhindar Macet di Kawasan Puncak, Seorang Mahasiwa Ngaku sebagai Perwira Polisi, Kini Terancam 6 Tahun Bui
Seorang mahasiswa mengaku sebagai perwira polisi saat melewati kawasan Puncak, Bogor (Suara.com/Devina Maranti)

SuaraBogor.id - Seorang mahasiswa ZP (28) yang berperan sebagai polisi gadungan diamankan satuan lalu lintas (SatLantas) Polres Bogor saat iring-iringan menggunakan mobil yang berplat nomor polis (nopol) palsu, kendaraan tersebut melawan arah di jalur Puncak Bogor pada hari Sabtu (26/3/2022).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan penangkapan ZP bermula pada saat petugas Sat Lantas Polres Bogor sedang melakukan kegiatan pengaturan penjagaan di kawasan Puncak pada malam hari.

“Dimana berawal pada saat hari Sabtu malam Minggu, kami melakukan kegiatan pengaturan penjagaan di wilayah jalur Puncak, disekitaran Megamendung. Ada 3 kendaraan yang beriring-iringan dengan menggunakan plat nomor dinas kendaraan kepolisian,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin di Polres Bogor, Senin (28/3/2022).

Iman menjelaskan ketiga kendaraan tersebut beriringan di jalur yang berlawanan yang seharusnya jalur tersebut dipergunakan oleh kendaraan dengan arah yang seharusnya

Baca Juga:Polisi Gadungan di Samarinda Ditangkap, Modal Senjata Mainan Ternyata RS Cuma Residivis

“Karena mencurigakan, yang bersangkutan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada. Kemudian kami lakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap rombongan kendaraan tersebut,”jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan ZP mengaku sebagai anggota Polri dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), setelah dilakukan pengecekan ternyata KTA tersebut terbukti palsu.

“Motifnya supaya mereka lancar saja. Hanya itu. Supaya mendahului lajur orang jadi tidak mau antri dilajurnya sendiri. 3 kendaraan saling kenal, satu rombongan,” tuturnya.

Iman mengatakan saat ini pihak Polres Bogor telah mengamankan 3 untuk mobil yang dijadikan barang bukti dengan satu tersangka ZP dan dua orang lainnya yang masih dalam pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersebut ZP di kenakan pasal 263 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Gadungan Tipu Perempuan di Ngawi, Digerebek Warga dan Beginilah Nasibnya

Kontributor : Devina Maranti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini