Sempat Mangkir, Guru Indra Kenz Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich hari ini, Kamis (31/3/2022) dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Galih Prasetyo
Kamis, 31 Maret 2022 | 08:00 WIB
Sempat Mangkir, Guru Indra Kenz Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Fakarich guru Indra Kenz yang terancam dijemput paksa Bareskrim

SuaraBogor.id - Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich hari ini, Kamis (31/3/2022) dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Fakar akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penipuan berkedok investasi Binary Option Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik belum mendapat konfirmasi dari pihak Fakarich untuk memenuhi panggilan kedua.

“Sudah kami tanyakan, sampai sekarang penyidik juga belum (dapat konfirmasi) memastikan dia (Fakarich) hadir atau tidak,” kata Gatot mengutip dari Antara.

Baca Juga:Sempat Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Bakal Diperiksa Hari Ini

Sebelumnya, Fakarich diketahui mangkir dari panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri pada Senin (21/3) lalu. Pihak Fakarich maupun kuasa hukum tidak memberikan keterangan, alasan tidak hadir apakah karena sakit atau minta diundur waktu pemeriksaan.

Penyidik lantas melayangkan panggilan kedua pada Senin (28/3) lalu, untuk memanggil Fakarich yang kedua kalinya agar hadir dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (31/3).

Menurut pihak kepolisian, jika pada pemanggilan ketiga ini, Fakarich kembali mangkir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.

“Ada aturannya, karena sudah dua kali dipanggil, jika tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik,” ujar Gatot.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila saksi dipanggil dua kali tidak hadir maka penyidik dapat memanggil dengan perintah untuk dibawa.

Baca Juga:8 Fakta Kasus Fakarich, 'Guru' Indra Kenz yang Terancam Dijemput Paksa Bareskrim

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak