Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,” tegasnya.
Andika mengatakan bahwa pelaku yang saat ini di tahan di Polres Depok akan di jerat dengan dua tercatat dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di pasal 80, dimana ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak hingga Rp3 miliar.
Selain itu, pelaku berpotensi terjerat pasal 44 di dalam UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebab tidak hanya anak yang menjadi korban, istri pelaku pun kerap mendapat tindak kekerasan penganiayaan.
Baca Juga:Ayah Tiri Yang Siksa Anak di Bogor Pernah Berurusan Dengan Polisi
Kontributor : Devina Maranti