SuaraBogor.id - Sebanyak 11 pasangan bukan suami istri terjaring razia saat sedang asyik mesum di sebuah hotel kawasan Bogor, Jawa Barat.
11 bukan pasutri itu diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor pada Jumat (8/3/2022).
Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar ini untuk melakukan sidak ke beberapa toko di wilayah Bojonggede dan Kemang yang diduga menjual minuman keras ilegal.
“Sebanyak 537 botol minuman keras (miras) di sita petugas karenq penjual tidak dapat menunjukkan ijin yang jelas,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Bogor Hari Ini Minggu 10 April 2022
Cecep mengatakan ratusan miras ilegal yang disita oleh petugas kemudian di bawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk kemudian pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cecep mengatakan tidak hanya menyita ratusan miras, hasil yang didapatkan dari operasi pekat tersebut berhasil menggiring 11 pasangan bukan pasutri setelah melaksanakan kegiatan Pengecekan di Hotel LH yang berada di wilayah Kecamatan Kemang.
“Hasil yang didapati dari proses assessment lebih lanjut, dinyatakan 11 pasangan tersebut bukan Pekerja Seks Komersial melainkan pasangan kekasih,” jelasnya.
Kemudian 11 pasangan tersebut di berikan sanksi berupa peringatan sosial dan dan di berikan pengarahan untuk segera menikah dan “Apabila didapati hal serupa terjadi kembali, maka petugas akan mengambil langkah tegas,” teganya.
Cecep berharap dengan adanya operasi pekat yang dilaksanakan rutin bertujuan dapat mencegah maraknya penyakit masyarakat, khususnya pada bulan ramadhan.
Baca Juga:Melestarikan 6 Kuliner Otentik Betawi yang Hampir Punah Bersama De'Kafe
Kontributor : Devina Maranti