Jadwal Perjalanan Kereta Api Rute Bogor - Sukabumi Yang Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini

KA Pangrango akan beroperasi tiga kali perjalanan pulang-pergi (PP) setiap hari dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi

Andi Ahmad S
Minggu, 10 April 2022 | 14:35 WIB
Jadwal Perjalanan Kereta Api Rute Bogor - Sukabumi Yang Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini
Ilustrasi kereta api Bogor - Sukabumi. [ANTARA]

SuaraBogor.id - Ada kabar gembira nih bagi masyarakat Sukabumi dan Bogor, kabar tersebut kereta api jurusan Bogor-Sukabumi kembali beroperasi mulai hari ini, Minggu (10/4/2022).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa memastikan kereta jurusan Bogor-Sukabumi, Jawa Barat, kembali beroperasi pada 10 April 2022, setelah pembangunan jalur ganda di lintasan Bogor-Cicurug selesai.

"Mulai Minggu, 10 April 2022 PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Pangrango untuk melayani masyarakat yang akan berpergian," katanya.

Menurut dia, KA Pangrango akan beroperasi tiga kali perjalanan pulang-pergi (PP) setiap hari dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi, serta melayani naik turun penumpang di stasiun pemberhentian lainnya seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.

Baca Juga:Viral Kereta Lewat di Tengah Gang Perumahan, Warganet: Pasti Gak Ada yang Berani Tutup Jalan Buat Hajatan

Setiap rangkaian KA Pangrango yang diberangkatkan terdiri dari dua kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi.

"Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau pembelian langsung tiga jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. Tarif promo yang berlaku saat ini Rp45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp80 ribu untuk kereta eksekutif," kata Eva.
Ia menyebutkan, pada pengoperasian kembali KA Pangrango ini, setiap penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.

Persyaratan untuk naik KA lokal yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, penumpang juga harus memakai masker tiga lapis, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Eva menyebutkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA.

Baca Juga:Pria Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang Sumbar

Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini