Tanggapi Pengeroyokan Ade Armando, Alissa Wahid: Ini Sudah Bertentangan Dengan Hak Asasi Manusia Hingga Agama

"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan berbagai prinsip, mulai hukum, moral, hak asasi manusia, hingga agama," tuturnya.

Andi Ahmad S
Selasa, 12 April 2022 | 06:16 WIB
Tanggapi Pengeroyokan Ade Armando, Alissa Wahid: Ini Sudah Bertentangan Dengan Hak Asasi Manusia Hingga Agama
Pegiat media sosial, Ade Armando, turut terlihat hadir di area depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBogor.id - Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum massa yang tergabung dalam aksi 11 April di Gedung DPR RI, terhadap pegiat media sosial Ade Armando mendapatkan perhatian khusus dari Gusdurian.

Jaringan Gusdurian mengutuk dan mengecam segala bentuk kekerasan kepada dan oleh siapa pun, termasuk yang dialami Ade Armando di tengah aksi unjuk rasa elemen mahasiswa dan warga sipil.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengatakan dalam video yang beredar di media sosial, Armando mendapat penganiayaan dan pelecehan yang membuatnya mengalami luka-luka.

"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan berbagai prinsip, mulai hukum, moral, hak asasi manusia, hingga agama," tuturnya.

Oleh karenanya, Alissa Wahid menyampaikan, Jaringan Gusdurian (pengikut ajaran Gus Dur, Presiden keempat RI KH Abdurahman Wahid) meminta aparat untuk mengusut tuntas penganiayaan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku, sesuai ketentuan undang-undang.

Kemudian, dia mengimbau kepada elite politik untuk tidak melakukan provokasi dan spekulasi politik yang merusak konstitusi dan kemaslahatan bangsa, hanya demi kekuasaan.

Ia menambahkan, Jaringan Gusdurian mengajak elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan nir-kekerasan dan berfokus pada penyaluran aspirasi.

"Aksi kekerasan hanya akan menjauhkan substansi aksi dan menyebabkan sentimen negatif dari masyarakat," katanya.

Pada 11 April 2022, elemen mahasiswa dan warga sipil melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga:Dekan FISIP UI Minta Polisi Tangani Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas berbagai spekulasi politik oleh pejabat publik dalam beberapa minggu terakhir, terutama menyoal perpanjangan masa jabatan presiden dan amandemen UUD 1945.

Aksi ini menuntut agar elemen pemerintah mematuhi konstitusi dengan tetap menyelenggarakan pemilihan umum pada waktunya, dengan tetap membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini