SuaraBogor.id - Mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).
Keduanya kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:Ada Laporan Lonjakan Harga Bahan Pokok dan Pupuk Subsidi, Satgasus Mabes Polri Langsung ke Lampung
Vanessa dan Rudiyanto sempat mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis (14/4) pekan lalu. Mereka kemudian meminta dijadwalkan kembali untuk diperiksa pada Senen (18/4) kemarin.
Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka di antaranya; Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.