Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik, Mantan Pacar Indra Kenz dan Ayahnya Ditahan Polisi

Vanessa Khong dan ayahnya terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Selasa, 19 April 2022 | 08:48 WIB
Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik,  Mantan Pacar Indra Kenz dan Ayahnya Ditahan Polisi
Vanessa Khong [Instagram]

SuaraBogor.id - Mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Vanessa Khong dan ayahnya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).

Keduanya kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:Ada Laporan Lonjakan Harga Bahan Pokok dan Pupuk Subsidi, Satgasus Mabes Polri Langsung ke Lampung

Vanessa dan Rudiyanto sempat mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis (14/4) pekan lalu. Mereka kemudian meminta dijadwalkan kembali untuk diperiksa pada Senen (18/4) kemarin.

Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka di antaranya; Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak