SuaraBogor.id - Warung nasi, rumah makan dan kafe di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat hanya boleh buka mulai pukul 15.00 WIB selama bulan suci Ramadhan.
Jika ada yang melanggar, Satpol PP Cianjur bakal mengambil tindakan tegas.
Sebuah warung nasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh yang kedapatan mulai buka sejak pagi hari misalnya, tentu saja menjadi sasaran Satpol PP untuk ditindak.
Sontak saja kedatangan sejumlah petugas Satpol PP membuat pembeli yang sedang makan berhamburan kabur keluar warung, karena ketakutan ditangkap.
Baca Juga:Ada Dugaan Politisasi Zakat di Cianjur, Aktivis Ngaku Punya Bukti Ini
Tentu saja hal ini menjadi pusat perhatian masyarakat yang melintas ke warung nasi tersebut, mereka menertawakan umat Muslim yang tidak puasa alias godin.
Kabid Peraturan Perundang-undangan dan penegakan peraturan daerah (Perunda) Samudra mengatakan, tindakannya dikakukan karena warung nasi buka di pagi hari.
“Kami sebagai penegak peraturan daerah akan menindak rumah makan atau warung nasi yang buka di pagi hari, padahal aturannya mulai pukul 15.00 WIB,” kata Samudra, Rabu (20/4/2022).
Namun, terang Samudra, warung nasi yang melanggar tersebut hanya diberikan himbauan saja, karena mungkin tidak tahu.
“Kita kasih imbauan dulu, tapi kalau sudah dihimbau masih tetap buka, tentu akan ditindak tegas,” tandasnya.
Baca Juga:4 Tanda Malam Lailatul Qadar yang Dinanti di Akhir Ramadhan: Lebih Baik dari Malam Seribu Bulan