ASN Pemkab Bogor Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Membangkang Bakal Ada Sanksi?

"Soal itu, sudah ada larangannya dari pemerintah pusat, sehingga kita harus menjalakannya,"

Galih Prasetyo
Kamis, 21 April 2022 | 10:56 WIB
ASN Pemkab Bogor Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Membangkang Bakal Ada Sanksi?
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

SuaraBogor.id - Jelang mudik lebaran 2022, Bupati Bogor, Ade Yasin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor menggunakan mobil dinasnya untuk pulang ke kampung halaman.

"Soal itu, sudah ada larangannya dari pemerintah pusat, sehingga kita harus menjalakannya," kata Ade mengutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).

Ditegaskan oleh Ade Yasin bahwa mobil dinas yang dimiliki ASN menjadi tanggung jawab pribadi. Karenanya jika ada ASN yang mudik dan tidak gunakan mobil dinas, maka harus dipastikan keamanannya.

"Keamanan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab yang menggunakannya. Jangan sampai ditinggal mudik dalam keadaan tidak aman," tambahnya.

Baca Juga:Tarif Tol Semarang Jakarta untuk Mudik Lebaran 2022, Pastikan e-Toll Tidak Kurang

Selain soal penggunaan mobil dinas, Ade Yasin juga melarang keras ASN menerima hadiah atau parcel di momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. "Jelas ada larangannya juga bagi ASN untuk menerima parcel," pungkasnya.

Terkait larangan pemakaian mobil dinas ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini