Catat! Perusahaan di Cianjur Harus Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2022

Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) pembagian THR harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri.

Andi Ahmad S
Kamis, 21 April 2022 | 16:17 WIB
Catat! Perusahaan di Cianjur Harus Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2022
Ilustrasi thr (Pixabay/ekoanug)

SuaraBogor.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menegaskan setiap perusahaan diwilayahnya harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2022.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) pembagian THR harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri.

"Jadi, tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri perusahaan wajib telah membayarkan THRnya kepada para karayawanya paling lambat H-7 Hari Raya," kata Endan pada SuaraBogor.id, Kamis (21/4/2022).

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, untuk jumlah besaranya bagi karyawan yang telah bekerja diatas 12 bulan secara terus menerus mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Baca Juga:Puan Maharani Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu

"Untuk pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan kerja secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara porposional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan," jelasnya.

Endan menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat bersama Lembaga Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja akan melakukan monitoring pembagian THR.

"Senin (25/4/2022) nanti kami akan melibatkan Lembaga Tripartit dalam monitoring pembagaian THR. Wewenang kita adalah hanya monotring saja, untuk pengawasan itu ada di Dinas Provinsi," ucapnya.

Ia menambahkan, apabila dalam monitoring tersebut ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan surat edaran dari Kemenaker, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi.

"Untuk pemberian sanksi, hasil dari monitoring ini akan kita evaluasi dan disampaikan ke tingkat Provinsi. Karena ditingkat Provinsi telah mendirikan posko pengaduan THR, sedangkan penindakanya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Cianjur Lengkap dengan Bacaan Doanya, Hari Ini Kamis 21 April 2022

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak