Sempat Bikin Heboh Indonesia Usai Diduga Cabut Kuku Seorang Anak, Duduh Divonis Tak Bersalah

"Menyatakan terdakwa Dudu Bin H. Sajidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," tulis putusan itu.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 April 2022 | 18:14 WIB
Sempat Bikin Heboh Indonesia Usai Diduga Cabut Kuku Seorang Anak, Duduh Divonis Tak Bersalah
Duduh saat ditetapkan sebagai tersangka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis tak bersalah kepada Duduh (57 tahun), terdakwa kasus dugaan mencabut kuku kaki seorang anak laki-laki. [Sukabumiupdate,com/Istimewa]

Dalam perkara ini, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum,Yohan Bayu Afianto dan Andi Wijaya, dari Kantor Hukum YOHAN BAYU & PARTNER yang beralamat di Perum. Villa Mutiara Bogor Blok J3 No. 3 Mekarwangi Tanah Sareal Bogor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Duduh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Sukabumi atas dugaan melakukan tindak kekerasaan kepada Anak dibawah umur.
Kasus ini bermula dari informasi viral di media sosial terkait kondisi Oc bocah laki-laki berusia (13 tahun) yang ditemukan kehilangan sejumlah kuku kaki, dan luka bakar ringan di wajah.

Penyidik kepolisian kemudian menetapkan Duduh sebagai tersangka karena sehari-hari ia sering bersama bocah tersebut. Dalam konferensi pers pada Selasa tanggal 7 Desember 2021, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra kepada awak media mengatakan tersangka diduga melakukan tindak kekerasan karena kesal dengan korban.

"Emosi karena korban sering mengeluarkan hewan ternak milik tersangka dari dalam kandang tanpa sepengetahuannya," ungkap Kapolres Sukabumi saat itu.

Baca Juga:Viral Pasutri Lansia di Sukabumi Tiga Hari Tidak Makan, Kades Beberkan Fakta Mengejutkan

Tersangka kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas.

"Saat itu korban yang sudah terikat dengan tali, mulai dilukai oleh tersangka. Pertama mengeluarkan alat cukur jenggot dan mengiris Kuku jari Kaki korban, sedikit demi sedikit sampai terkelupas hingga mengeluarkan darah sampai akhirnya Kuku jari korban terlepas," tutur AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra.

Adapun pasal yang diterapkan lanjut Dedy yaitu pasal 80 ayat (1), (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak JO Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus ini menarik perhatian pemerintah, dari daerah, provinsi hingga pusat. Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengunjungi bocah tersebut di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Setelah melihat langsung kondisi Anak laki-laki itu, Mensos Risma berencana membawa bocah itu ke Jakarta.

Risma yang datang pada Jumat malam, 3 Desember 2021, mengatakan akan membawa Anak tersebut dan kakeknya ke balai sosial di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah hasil asesmen Kemensos serta berunding dengan korban dan pihak keluarga yang juga disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa hingga Pangandaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini