Ditangkap Polisi, Ini Tampang Agung Prawira Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kost Bogor

Pelaku pembunuhan sadis itupun dipajang Polresta Bogor Kota. Dia diketahui membunuh Rani Mulyaningsih 39 tahun warga Pasir Jaya, Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Mei 2022 | 19:33 WIB
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Agung Prawira Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kost Bogor
Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kost Bogor [Devina/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita di kamar kost Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu 1 Mei 2022.

Pelaku pembunuhan sadis itupun dipajang Polresta Bogor Kota. Dia diketahui membunuh Rani Mulyaningsih 39 tahun warga Pasir Jaya, Kota Bogor.

Korban dihabisi oleh tersangka dengan cara dijerat lehernya menggunakan sarung bantal, kemudian disekap mulutnya dengan tisu sampai akhirnya meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka yang benama Agung Prawira, berusia 23 tahun yang tinggal di Ciomas, Kabupaten Bogor itu kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot.

Baca Juga:6 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2022: Terbaru Wali Kota Ambon Dijemput Paksa!

“Tersangka dan korban ini berjanjian lewat aplikasi michat, kemudian ada kesepakatan harga, yang mana tersangka tidak menyepakati harga yaitu 1 juta rupiah. Tersangka hanya membawa uang Rp 200.000,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).

Lanjutnya Susatyo menambahkan, tersangka merupakan pelaku tunggal, dan tertangkap di terminal laladon, Kota Bogor, Kamis 12 Mei 2022 malam hari.

“Korban sempat bersembunyi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. dan saat ditangkap di terminal laladon tersangka sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Susatyo, ada barang bukti yang berhasil diamankan berupa, pakaian milik korban, handphone, sarung bantal, dan lainnya.

“Motif tersangka membunuh korban karena tersangka tidak menyepakati harga yang sudah ditentukan sejak awal yaitu 1 juta rupiah, tersangka hanya membawa uang Rp 200.000. Hingga akhirnya tersangka membunuh korban,” jelasnya.

Baca Juga:KPK Tambah 40 Hari Penahanan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Atas perbuatannya itu, pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita ini, dijerat pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini