SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan pungutan parkir di sepanjang jalan Kol Edy Yoso Martadipura Pakansari hingga Kandang Roda merupakan parkiran ilegal.
Pengunjung yang berparkir di sepanjang jalan Lingkar Pakansari Cibinong itu berhak menolak jika ada oknum pemarkir liar yang memita iuran, bahkan dengan karcis sekalipun.
Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, para pengunjung bisa masuk ke gerbang Pakansari jika ingin parkir tanpa dipungut pungli atau oknum pemarkir.
"Sekarang itu parkir gratis dimasukkan ke Pakansari, kan sudah ada himbauannya ya disana, dimasukan ke Pakansari gratis," kata dia, Senin 17 Maret 2025.
Baca Juga:Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Selasa 18 Maret 2025
Ia menjelaskan, banyak laporan warga yang dipungut parkiran liar di kawasan atau lingkar Pakansari. Terlebih, kata dia, di bulan suci Ramadan.
"Betul, dengan adanya laporan seperti ini kita akan tindak lanjuti lah ntar berbarengan dengan polres juga gimana caranya supaya pungutan yang liar itu kita akan eksekusi," jelas dia.
Ia mengaku akan memusnahkan oknum pemungut parkir liar di kepada masyarakat dengan nilai tak sedikit itu. Ia meminta warga agar masuk ke kantong parkir Pakansari yang sudah disediakan.
"Yang jelas kita sudah ada himbauan, kita sudah laksanakan gimana caranya masuk ke kantong parkir kalau pun ada itu segala macem kita akan komunikasikan penindakan terkait masalah pungli," jelas dia.
Dadang menegaskan, seluruh tindakan pungutan kepada para pemarkir ataupun pedagang di kawasan Pakansari merupakan ilegal atau melanggar hukum.
Baca Juga:Tragis! Main HP Saat Hujan, 2 Warga Cileungsi Bogor Tersambar Petir
Sehingga, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk menolak membayar parkir yang dipatok oleh oknum tukang parkir yang mengatasnamakan warga setempat.