SuaraBogor.id - Sejumlah warga Kampung Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi mengaku tak mendapatkan undangan pencoblosan Pilkades Desa Sundawenang yang diselenggarakan pada Minggu (15/5/2022).
Puluhan warga yang tak dapat undangan untuk mencoblos itu kemudian melayangkan protes dan menuntut dilakukan Pilkades ulang.
Warga tersebut datang ke kantor Desa Sundawenang untuk menyampaikan protes serta tuntutan, Selasa (17/5/2022) pagi.
"Pengen pencoblosan ulang dikarenakan banyak yang gak nyoblos karena ada yang tak dapat surat panggilan," kata Indrawan (37 warga), perwakilan warga.
Baca Juga:Bikin Susah Masyarakat, Bupati Sukabumi Perintahkan untuk Pangkas Semua Kerumitan Birokrasi
Pada pelaksanaan Pilkades Sundawenang, terdapat 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagi warga RT 13 dan RT 14 Kampung Suweng, pemilihan dilakukan di TPS 01. Akan tetapi terdapat 50 warga yang tidak melaksanakan pemilihan karena tidak menerima surat undangan.
Indrawan menyatakan, kejadian masyarakat pemilik hak pilih tak dapat surat undangan pemilihan terjadi di TPS lainnya. Maka dari itu, tuntutan masyarakat ini harus direspons oleh pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan Pilkades.
Apabila tidak ada respons, maka akan lebih banyak massa yang memprotes pelaksanaan Pilkades. "Yang lain akan turun lebih banyak karena kejadian bukan cuma di TPS 01, di TPS lain juga," kata Indrawan.
Sementara itu, Kasi Binmas Desa Sundawenang Lazuardi yang menerima tuntutan menuturkan hal tersebut akan dikoordinasikan dengan panitia Pilkades.
"Kami harus berkoordinasi dengan panitia Pilkades apakah benar memang [undangan Pencoblosan] tidak tersampaikan atau seperti apa. Kita inventarisir jumlahnya dan cari tahu apakah memang DPT atau bukan," jelasnya.
- 1
- 2