Warga Kampung Suweng Minta Pilkades Sundawenang Sukabu,i Diulang, Ini Penyebabnya

Dalam pelaksanaan Pilkades ini terdapat 279 suara tidak sah. Total jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 6.908.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 17 Mei 2022 | 12:51 WIB
Warga Kampung Suweng Minta Pilkades Sundawenang Sukabu,i Diulang, Ini Penyebabnya
Warga Kampung Suweng mendatangi Kantor Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/5/2022) pagi. Mereka datang untuk memprotes dan melayangkan tuntutan agar Pilkades Sundawenang diulang. [Sukabumiupdate.com]

SuaraBogor.id - Sejumlah warga Kampung Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi mengaku tak mendapatkan undangan pencoblosan Pilkades Desa Sundawenang yang diselenggarakan pada Minggu (15/5/2022).

Puluhan warga yang tak dapat undangan untuk mencoblos itu kemudian melayangkan protes dan menuntut dilakukan Pilkades ulang.

Warga tersebut datang ke kantor Desa Sundawenang untuk menyampaikan protes serta tuntutan, Selasa (17/5/2022) pagi.

"Pengen pencoblosan ulang dikarenakan banyak yang gak nyoblos karena ada yang tak dapat surat panggilan," kata Indrawan (37 warga), perwakilan warga.

Baca Juga:Bikin Susah Masyarakat, Bupati Sukabumi Perintahkan untuk Pangkas Semua Kerumitan Birokrasi

Pada pelaksanaan Pilkades Sundawenang, terdapat 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi warga RT 13 dan RT 14 Kampung Suweng, pemilihan dilakukan di TPS 01. Akan tetapi terdapat 50 warga yang tidak melaksanakan pemilihan karena tidak menerima surat undangan.

Indrawan menyatakan, kejadian masyarakat pemilik hak pilih tak dapat surat undangan pemilihan terjadi di TPS lainnya. Maka dari itu, tuntutan masyarakat ini harus direspons oleh pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan Pilkades.

Apabila tidak ada respons, maka akan lebih banyak massa yang memprotes pelaksanaan Pilkades. "Yang lain akan turun lebih banyak karena kejadian bukan cuma di TPS 01, di TPS lain juga," kata Indrawan.

Sementara itu, Kasi Binmas Desa Sundawenang Lazuardi yang menerima tuntutan menuturkan hal tersebut akan dikoordinasikan dengan panitia Pilkades.

Baca Juga:Wisatawan Asal Jakarta Timur yang Terseret Ombak Pantai Citepus Sukabumi Ditemukan dalam Kondisi Tak Bernyawa

"Kami harus berkoordinasi dengan panitia Pilkades apakah benar memang [undangan Pencoblosan] tidak tersampaikan atau seperti apa. Kita inventarisir jumlahnya dan cari tahu apakah memang DPT atau bukan," jelasnya.

Dalam aksi ini warga menyerahkan tuntutan tertulis, namun tidak diterima pihak desa.

Lazuardi menuturkan, pihak desa tidak menerima tuntutan tertulis tersebut dengan alasan aduan yang terkait Pilkades ini masuk ke dalam ranah panitia pengawas (panwas).

"Aduan itu ranahnya ke panwas lalu mungkin nanti ke panitia, jadi nanti panitia bagaimana menyikapinya dengan BPD," jelasnya.

Desa Sundawenang merupakan salah satu dari 70 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2022 Kabupaten Sukabumi.

Dalam pelaksanaannya, calon nomor 1 Wahid meraih 2.401 suara. Kemudian calon nomor 2 Dinah Daniarti mendapat 1.846 suara dan nomor urut 3 Goesul Mugis mendapatkan 2.382 suara.

Dengan demikian nomor urut 1 Wahid yang merupakan petahana meraih suara terbanyak dengan selisih 19 suara dari Goesul Mugis.

Dalam pelaksanaan Pilkades ini terdapat 279 suara tidak sah. Total jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 6.908.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini