Hamil 23 Minggu, Dea Onlyfans Diminta Publik Tobat: Semoga Anaknya Lebih Baik

Kabar Dea hamil 23 minggu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya tersebut wajib lapor di Polda Metro Jaya

Galih Prasetyo
Selasa, 17 Mei 2022 | 17:14 WIB
Hamil 23 Minggu, Dea Onlyfans Diminta Publik Tobat: Semoga Anaknya Lebih Baik
Dea OnlyFans. [Instagram@gresaidss]

SuaraBogor.id - Publik di sosial media dibut heboh dengan kabar bahwa konten kreator video dewasa, Dea Onlyfans saat ini tengah berbadan dua. Dea dikabarkan telah hamil 23 minggu.

Kabar Dea hamil 23 minggu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya tersebut wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Abdillah mengutip dari Suara.com

Di laman Twitter, sejumlah netizen mulai menebak-nebak sosok ayah dari bayi yang ada di perut Dea Onlyfans. Bahkan ada netizen yang menyebut nama komika Marshel Widianto.

Baca Juga:Dea OnlyFans Ngaku Hamil 23 Minggu Di tengah Proses Hukum, Siap Tetap Bertanggung Jawab

Mengutip dari mata-mata.com--jaringan Suara.com, Dea OnlyFans diduga membuat sejumlah video syur dengan lebih dari satu orang pria selain dengan sang kekasih, Dicky Reno Zulpratomo.

Namun ada juga netizen yang kemudian menyampaikan pesan bijak untuk Dea.

"Kalo bener Dea Onlyfans sekarang lagi hamil, selamat deh bentar lagi jadi seorang ibu, udah saatnya bertobat gak usah aneh². Cuman siap siap aja, matematika Tuhan mah adil, mungkin kedepannya loe akhirnya akan merasakan beratnya menjadi orang tua, semoga anak loe lebih baik.," tulis akun @hal***

Pada 24 Maret 2022 lalu Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur. Ketika itu dia tiba di Polda Metro Jaya pada keesokan sorenya.

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:Kabar Dea OnlyFans Hamil, Nama Marshel Widianto Kembali Disinggung Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini