SuaraBogor.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil mengungkap dua pabrik tahu berformalin di Kampung Waru Kaum, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Fakta dibalik pengungkapan dua pabrik tersebut pun mencuat, salah satunya soal produksi tahu berformalin di dua pabrik itu mencapai 1,9 ton perhari.
Setelah ditelusuri, ternyata pabrik tahu itu tidak memiliki izin resmi dari BPOM. Izin yang dimilik yakni hanya sebagai kepeilikan kedua tersangka.
Distribusi tahu dari kedua pabrik itu bahkan sudah tersebar ke beberapa beberapa pasar di kota besar seperti di Kabupaten Bogor, Jakarta hingga Tangerang, Banten.
“Pasar Ciputat, pasar Parung, Citayam, pasar jembatan dua Jakarta. Pemiliknya berinisial S berusia 35, satu lagi inisial N 48,” kata Kepala BPOM Republik Indonesia, Penny Kusumastuti Lukito kepada awak media di lokasi, Jumat (10/6/2022).
Omzet kedua pabrik tahu berformalin itu pun tak main-main, yakni mencapai ratusan juta rupiah perbulan dan mencapai miliaran pertahun.
“Omzetnya bisa mencapai Rp2 miliar sampai Rp3,5 miliar per tahun, pabrik satunya. Kalau pabrik yang ini omzetnya capai Rp1,5 miliar pertahun,” tambahnya.
Penny menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku bisa dijerat kurungan penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar.
“Tentunya memberikan sanski kepada para tersangka, hingga terasakan efek jeranya. Kalau berdasarkan pasal-pasal undang-undang pangan, sanksinya bisa 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.
Baca Juga:Heboh Isu Pejabat Pemkab Bogor Doyan Sabu, Kasat Narkoba Polres Bogor: Semua Punya Potensi
Pihak BPOM hingga kini bekerjasama dengan pihak terkait untuk memburu pemasok formalin kepada dua pabrik tahu tersebut.
- 1
- 2