Dijerat Kasus Buntut Promo Miras, Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe, Bima Arya: Elvis Masih Terafiliasi dengan Holywings

Penyegelan tersebut akan dilakukan Pemkot Bogor selama 14 hari kedepan.

Andi Ahmad S
Senin, 27 Juni 2022 | 10:05 WIB
Dijerat Kasus Buntut Promo Miras, Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe, Bima Arya: Elvis Masih Terafiliasi dengan Holywings
Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro (pertama kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima A Sugiarto (kedua dari kanan), di area Evlis Cafe, di Bogor, Sabtu (25/6/2022). ANTARA/Linna Susanti

SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut, bahwa Elvis Cafe yang beroperasi di Kota Bogor, Jawa Barat masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkot Bogor melakukan penyegelan langsung Elvis Cafe yang belum lama berganti nama dari Holywings.

Informasi yang didapat, penyegelan ini diakibatkan Elvis Cafe terbukti menjual dan menstok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.

Penyegelan tersebut akan dilakukan Pemkot Bogor selama 14 hari kedepan.

Baca Juga:Hotman Paris Minta Maaf, Ketua MUI: Anak Buah Abang Terlalu Kreatif

"Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis," kata Bima.

Bima membeberkan bahwa Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings. Hal itu tertera dalam akun media sosial Holywings Indonesia.

Holywings yang mempromosikan minuman keras melalui media sosial membuat Bima Arya ingin memastikan iklan penjualan barang terlarang itu berlaku di Kota Bogor juga melalui Elvis Cafe yang sudah terbukti menyetok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.

Wali Kota Bogor itu pun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.

"Dan ini (miras yang ditemukan) adalah minuman yang diiklankan oleh Holywings yang di Jakarta yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB ya," jelas Bima.

Kafe Holywings di Kota Bogor sempat juga diwanti-wanti oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (9/1) yakni tepat satu bulan sebelum peluncurannya, untuk memastikan kafe tersebut menaati peraturan daerah soal larangan penjualan minuman keras di atas lima persen.

Bima Arya saat itu mengecek tata ruang bangunan Kafe Holywings di Jalan Pajajaran Bogor dan meminta pemiliknya Ivan Tanjaya menghadap untuk memberi tahu kriteria kafe yang mungkin di Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Kemudian pembukaan kafe yang telah berjanji menyesuaikan aturan daerah pun dihadiri langsung Wali Kota Bogor Bima Arya pada Kamis (10/2).

Saat itu pemilik kafe Ivan Tanjaya mengaku tidak memikirkan untung rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintah Kota Bogor.

Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Holywings Bogor, di halaman kafe tersebut bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Kota Bogor dan bisnis yang dimungkinkan. [Antara]

Baca Juga:Ditemui Hotman Paris, Ketua MUI Setuju Kasus Promo Holywings Diproses Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini