Kasus Dugaan SARA Holywings, Ridwan Kamil Kasih Pesan Khusus kepada Bima Arya: Ambil Tindakan Tegas!

"Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya,"

Galih Prasetyo
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:17 WIB
Kasus Dugaan SARA Holywings, Ridwan Kamil Kasih Pesan Khusus kepada Bima Arya: Ambil Tindakan Tegas!
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya Kamil seusai melaksanakan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Lapangan Gasibu Kota Bandung, Senin (2/5/2022) [ANTARA/Ajat Sudrajat]

SuaraBogor.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan pesan untuk wali kota Bogor, Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.

"Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran (Holywings)," kata Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat ada di bawah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.

"Kewenangannya kalau di Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati," kata dia.

Khusus di Jawa Barat, Holywings ada di Kota Bogor (yakni Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings) dan di Kota Bandung.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Sementara itu, Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota sebanyak 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).

Baca Juga:Razman Arif Nasution Minta Polisi Periksa Hotman Paris Atas Kasus Holywings: Jika Terbukti Salah, Tahan!

"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini