Tanah Pemberian Presiden Jokowi di Jasinga Bogor Disita Satgas BLBI, Pengamat Pertanyakan Hal Ini

Dia meminta, kepada Satgas BLBI untuk memastikan semua langkah yang diambil telah melalui semua proses yang berlaku secara benar terkait langkah mereka menyita aset obligor BL

Andi Ahmad S
Rabu, 29 Juni 2022 | 06:25 WIB
Tanah Pemberian Presiden Jokowi di Jasinga Bogor Disita Satgas BLBI, Pengamat Pertanyakan Hal Ini
Hotel di Bogor disita Satgas BLBI [Devina/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Dr Soetomo di Surabaya, Rossi Rahardjo menanggapi terkait seratusan warga Jasinga, Kabupaten Bogor yang tanah atau lahannya disita BLBI.

Dia meminta, kepada Satgas BLBI untuk memastikan semua langkah yang diambil telah melalui semua proses yang berlaku secara benar terkait langkah mereka menyita aset obligor BLBI.

Apalagi kata dia, tanah warga jasinga yang disita BLBI tersebut merupakan pemberian langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari program PTSL.

"Satgas BLBI tidak boleh melakukan tindakan 'serampangan' dan harus memastikan semua langkah yang diambil telah melalui proses verifikasi administrasi dan hukum secara benar. Hal ini perlu, agar menghindari potensi gugatan dari pihak obligor," kata dia mengutip dari Antara.

Baca Juga:Ajak Kaum Perempuan Aktif Turunkan Angka Stunting Lewat Taleus Bogor, Yantie Rachim: Target 10 Persen

Ia mengatakan hal itu menanggapi protes dari PT Bogor Raya Development (BRD) serta PT Bogor Raya Estate (BRE) terkait penyitaan aset oleh Satgas BLBI karena ada sejumlah kejanggalan saat proses penyitaan terjadi.

Ia pun mendorong penindakan oleh Satgas BLBI harus tetap mengedepankan asas tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan berpijak pada asas legal yang bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, saat ada pihak mengaku keberatan dan punya bukti kepemilikan yang sah dari pihak lain dan tidak terkait dengan relasi obyek-subyek obligor maka hal itu harus disikapi secara profesional.

"Belum lagi kepemilikan investor asing dari aset-aset yang 'diduga' terkait dengan pemilik eks Bank Aspac, saya menggarisbawahi adanya potensi fraud dari gugatan pihak asing," ujarnya.

Ia berlanjut, pernyataan dan terminologi yang digunakan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, saat menyita aset BRD dan BRE yang "diduga" terkait dengan obligor Bank Aspac sangat terkesan ambigu dan merasa belum yakin mengenai keabsahan kepemilikian aset-aset itu.

Baca Juga:Ikut Emosi Lihat Video Remaja Wanita Ditendang Hingga Diseret di Bogor, Netizen Minta Proses Hukum

Selain itu, pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum membuka celah kerja Tim Satgas BLBI rawan digugat karena merugikan banyak pihak.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, angkat bicara terkait 300 sertifikat redistribusi tanah yang disita Satgas BLBI.

Dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, dia mengatakan, objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah. "Bahkan, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Namun demikian, kata dia, dengan ada permasalahan yang berkembang maka akan didalami untuk mencari penyebabnya.
"Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas BLBI, termasuk dengan kepolisian," kata dia.

Ia juga menegaskan kepada masyarakat bahwa mereka tengah mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul, dan menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan. "Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini