Ada Dugaan Lahan Garapan Dijual Pejabat Desa, Puluhan Petani Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Bogor

Ada ancaman dalam proses pemberian uang kerahiman dimana nilainya Rp5.000 per meter, walaupun mereka tidak mengambil uang kerahiman tersebut,"

Galih Prasetyo
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:25 WIB
Ada Dugaan Lahan Garapan Dijual Pejabat Desa, Puluhan Petani Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Bogor
Ilustrasi petani (Canva)

SuaraBogor.id - Puluhan petani eks penggarap lahan, penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi mengadukan nasibnya kepada DPRD Kabupaten Bogor terkait dugaan adanya penjualan lahan secara paksa oleh perangkat desa.

Kedatangan para petani ini diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Menurut Rudy, kebijakan redistribusi dari presiden Jokowi sangat positif untuk petani, utamnya di Desa Pancawati dan Desa Cimande, Caringin yang tidak memiliki lahan untuk garapan.

Namun kata Rudi, saat lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi tersebut jadi milik petani berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat tersebut tidak sampai di tangan petani tetapi aparatur desa.

Dari aduan petani, Rudy menyebut bahwa di para petani kemudian diminta menjual lahannya tersebut oleh aparat desa secara paksa.

Baca Juga:Harga Cabai Melambung Tinggi, Petani Cabai di Lampung Timur Awasi Kebun Takut Dicuri

“Puluhan petani mengadukan dugaan penjualan paksa sawah atau kebunnya dengan nilai layaknya over alih garap, padahal mereka sebenarnya memiliki SHM, hasil program Presiden Jokowi,” ucapnya mengutip dari BogorDaily.net--jaringan Suara.com

Sejak SHM tersebut diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor para petani tidak pernah menerima SHM sawah maupun kebunnya.

"Ada modus SHM para petani ditahan aparatur desa. Lalu diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Padahal aturan hasil redistribusi tanah tidak bisa diperjual belikan selama 10 tahun," jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Rudy ada ancaman saat aparatur desa memberikan uang kerahiman (layaknya over alih garap), kalau uang tidak diterima, maka sawah dan kebun mereka juga akan diambil.

“Ada ancaman dalam proses pemberian uang kerahiman dimana nilainya Rp5.000 per meter, walaupun mereka tidak mengambil uang kerahiman tersebut, tanah mereka pun tetap diambil oleh aparatur desa,”

Baca Juga:Pelaku Bullying pada Remaja Perempuan di Bogor Masih di Bawah Umur, Polisi Kedepankan Restorative Justice

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini