SuaraBogor.id - Viral sebuah video yang menunjukkan akses jalan masuk menunju sebuah perumahan ditutup. Penutupan akses jalan itu terjadi di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Video penutupan akses jalan masuk perumahan itu diunggah di akun Instagram @kabarnegri. Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa penutupan akses jalan dilakukan oleh pemilik lahan.
"Hal itu dilakukan lantaran kesal lahannya tak kunjung dibayar oleh developer," tulis narasi dalam video tersebut.
Pihak pemilik lahan, Thomas Josep Gunawan yang diwakili kuasa hukumnya, Gin Gin Yonagi mengatakan bahwa langkah ini terpaksa dilakukan karena pihak developer perumhaan tidak juga melakukan pembayaran lahan.
Baca Juga:Viral Penutupan Jalan di Kampung Bugis Kota Denpasar, Bendesa Adat Serangan dan Ipung Buka Suara
"Sementara lahan yang belum dibayar tersebut sudah dibangun perumahan,"
"Terpaksa terhitung Kamis (30/6/2022) kita tutup akses masuk ke perumahan. Sebagai salah satu bentuk keseriusan kita bahwa lahan yang kita sudah dibangun perumahan itu benar-benar milik klien kami," kata Gin Gin.
Disebutkan bahwa kepemilikan lahan itu berdasarkan bukti sertifikat tanah SHM No 02888 seluas 1.506 meter persegi atas nama Tanty Lianawati (alm) istri dari Thomas Josep Gunawan.
Lanjut Gin Gin bahwa pihak pengembang perumahan membebaskan lahan seluas 2700 meter persegi, saat itu pihak developer baru membayar luas tanah sekitar 1200 meter.
Sementara itu, pihak pengembang membantah bahwa tidak ada upaya pembayaran lahan. Pihak developer mengakui sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk pembayaran.
Baca Juga:Jasa Marga Perbaiki Gardu 10 Gerbang Tol Bekasi TImur, Tidak Ada Penutupan Jalan
"Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak juga ketemu terus, itu pemiliknya minta naik terus harganya," ucap perwakilan pengembang.
Video ini pun viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari warganet. Sejumlah warganet membenarkan langkah si pemilik lahan.
"Ya nalar saja dah dri 2010 pembayaran telat pdhal harga tanah jelas naik, ya jelas pemilik lahan berhak menaikkan harga sesuai harga terbaru. Lagian deal tahun 2010 mau dibayar tahun 2020 gtu trus pakai harga yg di tahun 2010 ya gk bisa. Tanda jadi diawal aja gk ada, dan masih status hak milik pemilik sebelum nya," unggah akun @dan***
"Jalannya masuknya akses tanah siapa?simpel," tulis akun lainnya.
"Brti yg punya rumah disitu kena tipu pengembang ,yg tinggal kalau blm punya bukti shm sedangkan yg punya tanah punya shm nya..brti gak salah dia isolasi tanahnya sendiri,"
"Jalur hukum ajaa ..jgn mau damai," tulis akun @mas***