SuaraBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan bimbingan psikologis kepada remaja wanita berinisial FC (15) yang menjadi korban perundungan oleh lima orang temannya di sekitar Taman Sempur, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu (26/6) dan viral di media sosial.
Bimbingan psikologis diberikan tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor dengan melakukan penjangkauan kepada FC (15).
"Ini hari pertama tim kami UPTD PPA melakukan penjangkauan terhadap korban," ujar Kepala DP3A Kota Bogor, Iceu Pujiati.
Ia menambahkan, tujuan dari penjangkauan ini untuk mengetahui bagaimana kronologis kejadian sekaligus melihat kondisi psikologis korban pasca kejadian kekerasan yang terjadi kepadanya.
Usai kejadian kekerasan, korban yang tidak dirawat di rumah sakit sudah dilakukan visum di rumah sakit PMI.
"Tim UPTD PPA akan terus menindaklanjuti dengan penanganan konseling lanjutan yang nantinya bisa dilakukan di UPTD PPA ataupun bisa dilakukan kembali di rumah korban," katanya.
Iceu menyampaikan DP3A Kota Bogor akan terus melakukan pemulihan dan penguatan psikologis kepada FC.
Menurut dia, pada hari video kekerasan tersebut ramai di media sosial pada Senin (27/6), ia segera berkoordinasi dengan Kanit PPA Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Polresta Bogor Kota, kata dia, motif para pelaku melakukan penganiayaan berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers penanganan kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Rabu, mengatakan sejak video mulai ramai di media sosial, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap perundungan tersebut hingga akhirnya mendapat laporan dan mengamankan para pelaku.
Kelima pelaku yang telah diamankan yakni SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14) melakukan aksi perundungan terhadap FC pada Minggu (26/6) pada pukul 14.00 WIB.
Baik korban maupun pelaku diketahui masih dalam satu kelompok media sosial WhatsApp bernama Al Empang Pusat. Perundungan terjadi karena SL dan JR sebelumnya dituduh oleh korban FC menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain, sementara kedua pelaku menuduh FC yang menjadi pemicu.
Kelima pelaku perundungan itu tidak ditahan karena masih di bawah umur dan kasus perundungan dan perkiraan waktu hukuman di bawah tujuh tahun sehingga dapat dilakukan pengalihan proses penyelesaian perkara anak di luar pengadilan atau diversi melalui musyawarah. [ANTARA]
Baca Juga:Beredar Video Perundungan di Jember, Korban Ampun-ampun Ditendang dan Dipukuli 2 Orang