Modus Pemuda Selundupkan Solar Bersubsidi di Bogor, Pelaku Jual Untuk Pengerjaan Proyek di Wilayah Bekasi

"Saat diperiksa, petugas menemukan tandon penyimpanan BBM solar dari SPBU," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin

Andi Ahmad S
Selasa, 05 Juli 2022 | 21:24 WIB
Modus Pemuda Selundupkan Solar Bersubsidi di Bogor, Pelaku Jual Untuk Pengerjaan Proyek di Wilayah Bekasi
Pengungkapan kasus kriminal oleh Polres Bogor di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). ANTARA/M Fikri Setiawan

SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil membongkar kasus penyelundupan solar bersubsidi yang dilakukan oleh dua pemuda berinisial AAZ dan AAL di wilayah Kabupaten Bogor.

Modus kasus penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas mobil boks yang membeli solar bersubsidi. Kepolisian pun kemudian melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.

"Saat diperiksa, petugas menemukan tandon penyimpanan BBM solar dari SPBU," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengutip dari Antara.

Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakoni penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 satu tahun. AAZ (22) dan AAL (19) diketahui mengangkut solar menggunakan mobil boks, kemudian dijual untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi.

Baca Juga:CEK FAKTA: SPBU Terbakar Efek Bayar Pakai HP pada 1 Juli 2022, Benarkah?

"Modusnya mereka membawa tandon di dalam mobil boks lalu memutar ke SPBU-SPBU. Kemudian dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi, untuk proyek pembangunan," kata Iman.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan di tempat yang sama menyebutkan bahwa Kepolisian mengamankan dua tangki penyimpanan solar bersubsidi masing-masing berkapasitas 1.000 liter dalam mobil boks.

Kedua tersangka membeli solar dengan harga Rp5.500 per liter di SPBU, kemudian menjualnya dengan kisaran harga Rp6.500 per liter. Beberapa SPBU yang sering didatangi keduanya untuk membeli solar yaitu di wilayah Cileungsi, Klapanunggal dan Gunungputri.

"Jadi ambil untungnya di kisaran Rp1.000 per liter setiap sekali angkut," kata Siswo.

AAZ dan AAL kini terancam dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Jo UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga:Ada Kenaikan Insentif, Guru Honor di Bogor Bersyukur: Angkanya Naik Seperti Dijanjikan Bu Ade Yasin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini