Soal Revisi UU Narkotika Untuk Keperluan Riset Ganja, Ini Kata Brigjen Pol Mufti Djusnir

Menanggapi hal itu, Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi Brigjen Pol (P) Mufti Djusnir mengatakan belum perlu untuk merevisi UU No.35 tahun 2009

Andi Ahmad S
Selasa, 05 Juli 2022 | 22:15 WIB
Soal Revisi UU Narkotika Untuk Keperluan Riset Ganja, Ini Kata Brigjen Pol Mufti Djusnir
Ibu ini bentangkan poster tulisan minta ganja medis dilegalkan. (Instagram/ viralyes)

SuaraBogor.id - Belakangan ini revisi UU Narkotika soal penggunaan ganja medis menjadi sorotan publik, usai ada seorang ibu-ibu yang sedang membutuhkan ganja medis untuk anaknya sendiri.

Menanggapi hal itu, Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi Brigjen Pol (P) Mufti Djusnir mengatakan belum perlu untuk merevisi UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, untuk keperluan riset kandungan zat aktif Canabidiol (CBD) dalam ganja tidak perlu melakukan revisi UU.

"UU No. 35 /2009 tentang Narkotika, harga mati melarang peredaran Narkotika, namun bila ada kebutuhan untuk melakukan penelitian Narkotika tujuan pengobatan seperti CBD, sudah tersedia pasal 8 ayat (2), sehingga kita belum perlu merevisi UU Narkotika," katanya, mengutip dari Antara.

Baca Juga:Mufti Djusnir: Belum Perlu Merevisi UU Narkotika untuk Riset Ganja

Ganja dalam Undang-Undang digolongkan ke dalam narkotika golongan I. Dalam Pasl 7 UU No. 35/2009 disebutkan, "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi".

Aturan ini diperjelas melalui pasal 8 ayat 1 yang menyatakan, "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".

Tetapi, dalam Pasal 8 ayat 2 diterangkan "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".

Menurut Mufti, dalam hal ini, pemahaman tentang ganja medis ini bukan keseluruhan tanaman ganja yang bermanfaat untuk pengobatan, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi atau terapi yakni CBD.

"Dengan demikian menurut saya, penggunaan istilah ganja medis menjadi tidak relevan, yang lebih sesuai bila kita menyebutnya dengan Cannabidiol untuk medis," kata dia.

Baca Juga:Pakar Sebut UU Narkotika Harus Ditafsirkan Lagi, Terutama Pasal Soal Mekanisme Riset Ganja Medis

CBD atau Canabidiol merupakan zat aktif dalam tanaman ganja yang yang bermanfaat untuk medis. Selain CBD, tanaman ganja juga mengandung senyawa aktif THC. Berbeda dengan CBD, THC dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan. Penggunaan CBD yang diisolasi dari tanaman ganja atau cannabis untuk tujuan medis yakni mengubah proporsi atau rasio THC dan CBD yang lebih bertujuan pada efek medis dan meminimalkan resiko rekreasional.

"Oleh karena itu, tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan yakni yang telah dilakukan rekayasa genetik, agar mendapatkan kadar CBD lebih tinggi dibandingkan kadar THC nya," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini