Soal Revisi UU Narkotika Untuk Keperluan Riset Ganja, Ini Kata Brigjen Pol Mufti Djusnir

Menanggapi hal itu, Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi Brigjen Pol (P) Mufti Djusnir mengatakan belum perlu untuk merevisi UU No.35 tahun 2009

Andi Ahmad S
Selasa, 05 Juli 2022 | 22:15 WIB
Soal Revisi UU Narkotika Untuk Keperluan Riset Ganja, Ini Kata Brigjen Pol Mufti Djusnir
Ibu ini bentangkan poster tulisan minta ganja medis dilegalkan. (Instagram/ viralyes)

"Oleh karena itu, tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan yakni yang telah dilakukan rekayasa genetik, agar mendapatkan kadar CBD lebih tinggi dibandingkan kadar THC nya," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini