SuaraBogor.id - Warga Perumahan Sentul City melayangkan gugatan kepada Bupati Bogor terkait PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) ke PTUN Bandung, Jawa Barat.
Informasi ini didapat wartawan melalui pesan tertulis dari kuasa hukum warga Perumahan Sentul City Alghiffari Aqsa.
Warga Sentul City gugat Bupati Bogor tersebut tertuang pada nomor register perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.
"PTUN Bandung telah menerima gugatan yang diajukan warga Sentul City," katanya, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga:Ada Kenaikan Insentif, Guru Honor di Bogor Bersyukur: Angkanya Naik Seperti Dijanjikan Bu Ade Yasin
Informasi yang didapat, gugatan ini bukan pertama kali dilayangkan warga Sentul City kepada Bupati Bogor.
"Setelah sebelumnya berhasil menuntut hak atas airnya, kali ini warga mengajukan gugatan karena sikap diam atau tidak pro aktifnya Pemerintah Kabupaten Bogor," ucapnya.
Selain tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggal dengan layak, Alghif berujar PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun.
Saat dihubungi Suarabogor.id, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan belum memberikan jawaban terkait gugatan yang dilayangkan warga Sentul City.