SuaraBogor.id - Legislator DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin mengatakan dirinya mendapat keluhan dari warga mengenai adanya praktek pungutan liar atau pungli pada warga yang ingin bekerja di pabrik atau perusahaan yang ada di Sukabumi.
Hal tersebut ia ungkapkan saat melakukan reses III tahun sidang 2021-2022 di Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/7/2022).
“Jadi mau masuk jadi buruh itu dipungut biaya oleh oknum pabrik. Jadi ada yang dipungut Rp 10 juta sampai Rp 20 juta yang mau kerja itu," ujar Jenudin.
"Pabrik baik yang ada di jalur Cimangkok (Kecamatan Sukalarang), kebetulan saat ini saya (reses) di Dapil 4 jadi masyarakat banyak mengeluhkan pungutan biaya (untuk masuk kerja),” lanjut Jaenudin.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar itu menegaskan berdirinya pabrik-pabrik di Sukabumi itu bertujuan untuk menyerap tenaga kerja.
Namun ketika adanya praktik pungli kepada masyarakat yang akan kerja berarti perusahaan-perusahaan tersebut keluar dari komitmen awal.
“Ketika dia (perusahaan) masuk ke Sukabumi ingin membantu masyarakat supaya tidak menganggur. Tetapi kalau bayar ketika masuk kerja, berarti dia (perusahaan) keluar dari khittah ketika meminta izin baik itu kepada (pemerintah]) kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Jaenudin menegaskan dengan adanya pungli untuk masuk kerja, pemerintah jangan menutup diri terutama Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah gak boleh menutup mata menutup telinga, harus turun ke bawah tinjau langsung persoalan-persoalan ini jangan sampai persoalan ini menjadi beban masyarakat, kan ada juga yang pinjam bank emok untuk bayar (masuk kerja),” ujarnya.
Baca Juga:Bangun Pabrik Smartphone di Vietnam, Xiaomi Minat Investasi di Indonesia?