Total Hewan Kurban di Kabupaten Bogor Capai 17.450 Ekor

Kepala Diskanak Kabupaten Bogor, Otje Subagja mengatakan, 17.450 hewan kurban yang akan dikurbankan itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Juli 2022 | 22:12 WIB
Total Hewan Kurban di Kabupaten Bogor Capai 17.450 Ekor
Ilustrasi hewan kurban, sapi, hewan ternak (Pixabay)

SuaraBogor.id - Sebanyak 17.450 ekor hewan kurban akan dikurbankan di Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau Idul Adha 2022 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Diskanak Kabupaten Bogor, Otje Subagja mengatakan, 17.450 hewan kurban yang akan dikurbankan itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

"Balasan ribu ekor hewan kurban itu terdiri dari 3.263 ekor hewan besar dan 14.187 hewan kecil. Terima kasih kepada para petugas yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemeriksaan hewan kurban," katanya, mengutip dari Antara.

Menurutnya, belasan ribu hewan kurban itu akan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) dan 1.347 titik tempat pemotongan lainnya selama tiga hari mulai 10-13 Juli 2022.

Baca Juga:Polisi Larang Warga Cianjur Gelar Takbir Keliling Malam Idul Adha 2022

Otje menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor dengan berbagai instansi telah membentuk tim pengamanan kurban dan daging kurban.

Tim tersebut terdiri dari 76 petugas medis dan paramedis veteriner Diskanak, 81 pegawai Diskanak, 100 mahasiswa IPB University, 14 orang ahli bedah Provinsi Jawa Barat, serta 10 orang relawan.

“Kehadiran para pemeriksa hewan kurban dari IPB University ini memberikan jawaban dan harapan serta bisa memberikan jaminan kepada masyarakat, negara hadir memberikan garansi bahwa daging aman dan boleh untuk dikonsumsi," kata Otje.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah melakukan pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan mendidik kader penanganan hewan kurban bekerja sama dengan MUI tingkat kecamatan.

Upaya pencegahan lainnya yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dengan target 450 titik lokasi penjualan mulai dari H-30 hingga H-1 atau 8 Juni - 9 Juli 2022.

Baca Juga:Daging Kurban Boleh Dibagikan ke Masyarakat Non Muslim atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sementara, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta 40 camat se-Kabupaten Bogor aktif mendampingi tim yang sudah dibentuk untuk memastikan kesehatan hewan kurban.

"Pedagang boleh berdagang dengan syarat sudah diperiksa kesehatannya dan terbebas dari PMK sehingga bisa menjual dagangannya dengan aman,” kata Iwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini