Tiga Fakta Temuan PPATK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana ACT, dari Bisnis Hingga Mengalir ke Al Qaeda

PPATK menemukan indikasi bahwa dana yang dihimpun dari para donatur tidak disalurkan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan

Andi Ahmad S
Senin, 11 Juli 2022 | 18:47 WIB
Tiga Fakta Temuan PPATK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana ACT, dari Bisnis Hingga Mengalir ke Al Qaeda
Aksi Cepat Tanggap cabang Bogor pada Gerakan Nasional Lumbung Sedekah Pangan (dok. Aksi Cepat Tanggap)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengungkap bahwa ACT memangkas secara langsung 10-20 persen (Rp 6-12 miliar) untuk keperluan pembayaran gaji para pengurus dan seluruh karyawan ACT.

Lebih lanjut, Ahmad memberikan detil bahwa pemotongan dana tersebut dipakai sebagai dana operasional oleh para pembina dan pengawas yayasan filantrofi tersebut.

Adapun dana yang dihimpun tersebut bersumber dari donatur masyarakat, perusahaan nasional hingga internasional, serta lembaga maupun komunitas non-profit.

Kini, kepolisian telah menyangkakan beberapa pasal terhadap ACT yakni salah satunya 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:Konser di Jakarta Hari Ini, Intip Profil dan Fakta Member The Boyz

Polisi juga mengancam dengan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3. Dugaan indikasi dana mengalir ke Al Qaeda

Tak tanggung-tanggung pihak PPATK juga menemukan adanya aliran dana yang sampai ke jaringan teroris internasional, Al Qaeda.

Melalui temuan database PPATK, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa adanya indikasi uang dari ACT yang diterima oleh anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.

“Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database, ada yang terkait dengan pihak yang patut diduga terindikasi (terorisme). Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:Diungkap PPATK, 3 Temuan Seputar Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Kendati demikian, dugaan tersebut masih didalami oleh pihak PPATK dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah menyangkal tuduhan tersebut Senin (4/7/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini