SuaraBogor.id - Seorang pria berinisial F (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dirinya perkosa anak di bawah umur hingga hamil.
Pria 39 tahun itu merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Pelaku melakukan aksi bejatnya dua kali hingga korban hamil.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.
“Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya,” katanya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Jumat (22/7/2022).
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah itu orang tuanya langsung melaporkan peristiwa tersebut.
Polisi menyelidiki laporan tersebut dan menangkap pelaku di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pelaku melakukan aksi bejatnya pada awal bulan September 2020 di kamar korban yang sedang tidur. Sedangkan aksi kedua dilakukan pertengahan bulan November 2020.
“Korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku,” papar Siswo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto 76 dan pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Mengurai Bahaya Bullying Bagi Pelajar, Dua Musisi Muda Bagikan Tips Agar Tak Timbulkan Trauma