Dianggap Kooperatif, Eks Ketua KPUD Depok yang Jadi Tersangka Korupsi Belum Ditahan

Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan,"

Galih Prasetyo
Selasa, 26 Juli 2022 | 07:00 WIB
Dianggap Kooperatif, Eks Ketua KPUD Depok yang Jadi Tersangka Korupsi Belum Ditahan
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBogor.id - Eks Ketua KPUD Depok, Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi dana osialisasi Pilkada 2015.

Berkas pelimpahan tahap dua terhadap Titik yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Jawa Barat juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, pada Senin, 25 Juli 2022.

“Bahwa benar hari ini kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPUD Depok Tahun 2015,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Akan tetapi karena dianggap kooperatif, Titik sampai saat ini belum ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga:Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015

“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” kata Arifin.

Selain itu, menurut dia, tersangka Titik Nurhayati juga kooperatif dan siap untuk mengikuti persidangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa atas perkara itu, Titik disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3.

Arifin membeberkan, kasus ini berawal ketika KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.

Titik dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.

Baca Juga:Hujan Deras Guyur Depok, Wilayah Mampang Perapatan Terendam Banjir, SD di Pancoran Mas Terkena Dampak

Seperti diketahui, Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.

“Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini