SuaraBogor.id - Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015.
Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, saat ini berkas pelimpahan tahap dua terhadap Titik Nurhayati yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Jawa Barat juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Bahwa benar hari ini kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPUD Depok Tahun 2015,” katanya, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com.
Atas perkara itu, Titik disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3.
Baca Juga:Kejagung Periksa Tiga Petinggi PLN Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi
Arifin menjelaskan, adapun kronologinya, bahwa KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.
Titik dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.
Seperti diketahui, Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.
“Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.
“Selanjutnya menyusul nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin.
- 1
- 2